Bawa Sabu 20 Gram, Seorang Pria Paruh Baya di Tangkap Polisi

LAMPUNG TENGAH – Gerak-gerik aneh saat mengendarai motor dijalan, mengundang kecurigaan warga, lalu melaporkanya ke polisi.

Setelah dilakukan penghadangan dan penggeledahan, ternyata JE (36) warga Kelurahan  Bandarjaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah diduga ketakutan.

Karena saat digeledah petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah (Lamteng) dalam Ops Antik Krakatau 2023. Polisi menemukan 3 ktistal putih yang  terbungkus 3 plastik bening.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, saat dikonfirmasi, Rabu (05/04/2023).

AKP Yofi membenarkan pihaknya berhasil mengamankan pria paruh baya karena diduga membawa Narkoba jenis sabu-sabu.

“Benar, pelaku berhasil kami tangkap di jalan menuju kearah pemakaman umum, ” jelasnya.

AKP Yofi mengatakan, ditangkapnya JE berawal saat personil Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah melaksanakan patroli hunting.

“Melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan, kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku,”tambahnya.

Setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku, petugas berhasil mengamankan 3 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu.

“Saat inii, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut,” terangnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *