Layani Pembeli Narkoba Dirumah, Ahong Ditangkap Polisi

LAMPUNG TENGAH – Bermula dari informasi masyarakat, bahwa dirumah salah seorang warga sering terlihat adanya transaksi Narkoba, yang dilakukan oleh tuan rumah saat kedatangan tamu siang atau malam.

Team Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo, Polres Lampung Tengah (Lamteng) langsung bergerak cepat menuju lokasi yang di laporkan masyarakat  di Blok M Kampung kalirejo, Kecamatan yang sama Kabupaten Lamteng, Selasa (11/04/2023)

Menurut Kapolsek Kalirejo IPTU Junaidi mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya saat itu juga pihaknya langsung merespon laporan dari masyarakat.

Setelah lama mengamati situasi dan petugas memastikan bahwa laporan masyarakat tersebut benar. Maka saat itu juga AM Alias AHONG ( 42) Wiarga  blok M Kampung Kalirejo  Kabupaten  Lampung Tengah, digrebek.

“Saat dilakukan penggerebekan terhadap tersangka Ahong, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang-bukti, ” ujar Kapolsek Kalirejo IPTU Junaidi.

Kapolsek merinci sejumlah barang-bukti yang berhasil diamankan petugas saat melakukan penangkapan terhadap Ahong, yakni
5  buah Plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu – sabu. 1 buah kaca / Pirek bekas pakai sabu. 1  buah Pipet untuk sekop. 1 pcs Jarum 2  Buah Korek Api Gas.
1  buah plastik klip kosong. 1  tutup botol pocari sweat yang sudah dibolongi. Tersangka Ahong langsung digelandang ke kantor polisi guna menjalani pemeriksaan.

“Saat ini tersangka dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Kalirejo guna pengembangan lebih lanjut,” kata Kapolsek Kalirejo IPTU Junaidi.

Polisi membidik tersangka Ahong, Sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 112 ayat (1)  Jo pasal 114 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *