Polisi Tangkap Guru Ngaji yang Diduga Lakukan Asusila Terhadap Muridnya

LAMPUNG TENGAH – Entah setan apa yang merasuki otak seorang guru ngaji, menjadikan santrinya sebagai tempat pelampiasan nafsunya sejak tahun 2019 hingga 2022. Yang lebih parahnya lagi oknum guru ngaji bejat tersebut selalu meminta korban melayaninya sebulan tiga kali seusai mengajari mengaji

Aksi bejat sang guru ngaji melampiaskan nafsu kepada santinya tersebut, dilakukan disejumlah tempat yakni, asrama, mushola dan di dapur rumah pelaku.

Terungkapnya perisitiwa memilukan dan memalukan tersebut setelah korban mengaku tidak tahan lagi untuk memenuhi hasrat sang guru ngaji.

Korban menceritakan perilaku guru ngajinya ke sang kakak, selanjutnya diteruskan ke  ibundanya.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Seputih Surabaya IPTU Jufriyanto mewakili Kapolres Lampung Tengah (Lamteng), AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Sabtu (29/04/2023)

Menurut IPTU Jufriyanto,  pihaknya telah mengamankan oknum guru ngaji  Esi Santoso (33), warga Dusun III RT/RW 003/003 Kampung Sumber Katon Kecamatan Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolsek mengatakan ditangkapnya  oknum Guru ngaji yang tak patut digugu dan ditiru tersebut  karena dilaporkan oleh orang tua korban, yang kesal terhadap pelaku karena merusak masa depan putrinya.

Berbekal laporan dari orang tua korban, polisi langsung bergerak memburu sang guru ngaji bejat tersebut dan berhasil diamankan dirumahnya, Jumat (28/4/2023).

“Pelaku berhasil kita amankan dari rumahnya, saat ini sedang dilakukan pengembangan lebih lanjut, ” ujar IPTU Jufriyanto.

Kapolsek menjelaskan peristiwa umbar sahwat oleh oknum guru ngaji tersebut dimulai sejak April 2019 sampai dengan 2022.

“Cilakanya oknum tersebut selalu minta jatah dilayani layaknya hubungan suami istri sebulan 3 X , ” kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, lama menjadi budak nafsu bejat sang oknum guru ngaji akhirnya korban Bunga nama samaran  (pada tahun 2019) berusia 14 tahun, menceritakan kelakuan sang guru ngaji setelah usai mengajarinya mengaji, kepada sang kakak, lalu cerita tersebut disampaikan kepada ibunya.

“Korban dengan terpaksa menuruti keinginan tersangka dikarenakan apabila korban tidak mengikuti kemauan tersangka korban diancam pada saat mengaji bacaannya tidak akan di simak oleh Tersangka, ” imbuhnya.

Bak disambar petir disiang bolong ibu korban mendengan cerita miris dan memilukan tersebut, sang ibu murka dan langsung melaporkan guru ngaji cabul ke polisi.

“Korban diajak ke asrama TPA, atau ke mushola, atau ke dapur rumah pelaku, disanalah pelaku mencabuli korban, di tempat itulah korban, di cabuli pelaku, akibatnya korban mengalami trauma berat, “terangnya

Saat ini tersangka dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya. Kepada petugas pemeriksa tersangka  mengaku khilaf jika melihat muridnya.

Tersangka  Tindak Pidana Persetubuhan atau Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D dan Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *