Tekab 308 Presisi Lamteng Lumpuhkan Residivis  Begal yang Tembak Kepala Pedagang Sayur Hingga Tewas

LAMPUNG TENGAH— Delapan tahun menghirup udara bebas malang melintang di dunia kejahatan pelaku pencurian dengan kekerasan  (Curas)  tahun 2015 di Kali Busuk  Jalan Lintas Timur (Jalintim) Terbanggibesar dilumpuhkan Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Minggu (20/05/2023).

Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, pihaknya terpaksa harus menghadiahi tersangka  NS (32) Warga Abung  Selatan Lampung Utara dengan timah panas dikaki  kananya lantaran mencoba melawan petugas saat akan ditangkap.

AKP Edi Qorinas menjelaskan tersangka NS yang juga residivis kasus Curas 365  merupakan pelaku tindak kejahatan yang terjadi di jalan Lintas Timur, tepatnya dijembatan kali busuk Terbanggibesar, bersama 4 orang rekanya.

“Pada  saat itu korban mengendarai mobil bermuatan sayur sesampainya di jalan lintas Timur  kali busuk Kampung Terbanggibesar  tiba-tiba kendaraan yang di gunakan korban di pepet oleh para pelaku menggunakan mobil Toyota Avanza warna gold, ” jelasnya.

Kemudian kata Kasat Reskrim, saat masik diatas mobil  korban langsung di tembak oleh pelaku  dibagian kepala hingga mengakibatan korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara. Sedangkan mobik pick up bermuatan sayur terjerembab kedalam jurang.

“Semula para pelaku hendak mengambil mobil korban, namun karena korban ditembak dibagian kepala hingga tewas ditempat dan mobilnya oleh masuk jurang, korban diringgalkan begitu saja, sedangkan para pelaku langsung kabur begitu saja meninggalkan korban dalam keadaan meninggal dunia, ” ujar AKP Edi Qorinas.

Pada saat menjalankan aksinya NS ditemani 4 orang rekanya  dua orang telah menjalani hukuman sementara 2 orang lainya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Khusus tesangka NS adalah pelaku yang mengeksekusi menembak kepala korban hingga tewas di TKP, ” tegasnya.

Sejak saat itu para pelaku menjadi penjahat yang paling diburu oleh poiisi 2 orang pelaku berhasil diamankan sedangkan NS dan 2 orangnya berhasil kabur.

Terkahir petugas mendapatkan kabar NS sedang berada dirumahnya, tak ingin menyia-nyiakan waktu Team Tekab 308 Presisi Polres Lamteng memburu residivis yang menembak LAMIDI pedagang sayur asal Tubaba  hingga tewas di TKP.

“Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut. Sedangkan 2 orang rekanya sedang diburu petugas, ” tegasnya.

Pelaku NS dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun sampai dengan seumur hidup. (Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *