LAMPUNG TENGAH – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Lamteng Tengah (Lamtemg) mengutuk dan mengecam keras Dua ayah tiri yang menjadi tersangka pencabulan terhadap gadis dibawah umur.
“Ini jelas kejadian yang luar biasa dan yang baru pertama kali di Lampung Tengah yang di laporkan ke Polres, ” jelas Ketua Komnas PA Lamteng,Eko Yuono, Rabu (21/06/2023).
Menurut Eko Yuono, Komnas PA mengecam keras perbuatan kedua ayah tiri biadab tersebut.
“Kami sangat mengecam dan mengutuk keras perbuatan tersangka untuk itu kami meminta kepada jaksa dan hakim agar menghukum maksimal sesuai undang undang perlindungan anak maksimal 20 Tahun,” tegasnya.
Eko mengatakan, kedua pelaku merupakan keluarga terdekat yang mestinya melindungi putri tirinya.
“Biar ada efek jera dan ke depan tjdak ada lagi kasus-kasus serupa di Lampung Tengah. Karena kejahatan sexual merupakan kejahatan yang luar biasa (Extra Ordinary Cream) dan penangananya juga harus luar biasa, ” tandasnya.
Ketua Komnas PA menjelaskan, dalam kurun waktu Januari hungga Juni 2023 sudah ada tiga laporan kejahatan seksual yang tersangkanya adalah bapak tiri .
“ini peringatan buat bapak bapak dan ibu ibu yang membina rumah tangga jangan gampang sekali mengajukan gugatan cerai karena ketika bapak ibu cerai maka sudah di pastikan anak yang akan menjadi korban, ” kata Eko.
Data dari pengadilan Agama Lamteng, sambung Eko Yuono, angka perceraian di Lampung Tengah tertinggi di Provinsi Lampung .
“Bahkan konon katanya terbesar ke-5 di Sumatera. ini kan benar memprihatinkan, makanya kami Komnas PA Lamteng mengajak semua pihak untuk bekerja bersama-sama bagaimana permasalahan kejahatan sexual di Lampung Tengah ini bisa kita atasi dan angkanya bisa turun, bukan sebaliknya setiap tahun meningkat. Bahkan kata Eko Yuono, tahun ini terjadi peningkatan yang sangat signifikan, ” pungkas Ketua Komnas Perlindungan anak Lampung tengah Eko Yuono di sela sela mendampingi korban di Polres Lampung Tengah. (Gunawan)












