LAMPUNG TENGAH – Team Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah (Lamteng) selamatkan spesialis pencuri amplop di hajatan dari amuk warga, lantaran kepergok tuan rumah saat melakukan aksi pencurian amplop dari para tamu undangan, Minggu (16/07/2023).
Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Selasa (18/07/2023).
Menurut Kapolsek peristiwa pencurian amplop hajatan dari para tamu undangan karena tuan rumah yang menggelar pesta khitanan putranya.
Korban Mulyono (38) warga Dusun I Kampung Slusuban Kecanatan Seputihagung Lamteng, pada saat itu menggelar pesta khitanan yang dengan hiburan orgen tunggal.
Pelaku TRA (19), Dusun III Kampung Simpangagung Kecamatan Seputihagung Lampung Tengah, yang menyaru berpura-pura sebagai tamu undangan. Sambil memantau situasi mencari kelengahan tuan rumah.
Disaat situasi mulai sepi karena banyak warga yang sedang menjalankan sholat magrib, dimanfaatkan oleh TRA, untuk masuk kedalam rumah, dan mencari keberadaan kotak amplop disalah satu kamar milik korban.
“Semula pesta pernikahan berjalan lancar hingga petang. Namun setelah pelaku dipergoki tuan rumah, berada didalam kamar dan mengambil sejumlah amplop yang berisikan uang dari para tamu undangan, ” ujar Kapolsek.
Saat tuan rumah melihat ada orang tak dikenal berada didalam kamar dan mengambil ampol hasil dari tamu undangan, sepontan korban menjerit ada maling, maling-maling.
Hanya dalam hitungan detik kata Kapolsek, warga berkumpul dan mendapati pelaku masih berada didalam rumah korban.
Warga yang terbakar emosi satu persatu mulai menghakimi pelaku, satu dua pukulan mendarat di tubuh TRA.
Disaat situasi makin memananas sambung AKP Edi Qorinas, Team Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggibesar yang mendapatkan informasi dari warga langsung bergerak menuju TKP.
Kapolsek mengatakan, beruntung petugas cepat datang, dan merebut tersangka dari kepungan warga yang terbakar emosi.
“Pelaku berhasil diamankan oleh anggota dari amuk warga, ” kata AKP Edi Qorinas.
Dari hasil pemeriksaan petugas peelaku TRA,
tercatat telah melakukan aksi yang sama di 6 lokasi berbeda, dengam modus operandi selalu menyelinap masuk kerumah korban disaat petang, ketika warga menunaikan sholat magrib.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana diancam 7 tahun kurungan penjara. (Gunawan)












