LAMPUNG TENGAH — Seorang buruh digelandang ke Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah (Lamteng) karena diduga telah mencongkel loker menggunakan obeng, dan mengambil tas yang berisikan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) salah satu bank, Sabtu (05/08/2023).
Pelaku yang digelandang ke Polsek Terbanggi Besar tersebut NR ( 35) seorang Operator Pouch Factory PT. GGPC, warga Kampung Nambah Dadi Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah, karna telah menarik uang yang bukan miliknya menggunakan kartu ATM korban yang ia curi.
Peristiwa teman makan kawan tersebut bermula saat korban Nugroho Andi Priyo Utomo, (25) salah seorang buruh Kontrak di PT. GGPC, Terbanggi Besar, warga Perum BTN Kampung Lempuyang Bandar Kec. Way Pengubuan, Lampung Tengah, sedang bekerja, sehingga berbagai barang-bawaan di simpan didalam loker. Saat korban hendak pulang melihat loker miliknya sudah terbukax dan pengait pintusudah rusak, Kamis (27/07/2023).
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Terbanggibesar AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, Sabtu (05/08/2023).
Menurut Mantan Kasat Reskrim Polreals Lamteng, terungkapnya peristiwa pencurian tersebut setelah korban mengecek
mutasi aplikasi BRIMO Bank BRI miliknya
ternyata ada penarikan uang dari rekening Rp sebesar Rp. 2.000.000.
“Yang mana pelapor merasa tidak pernah melakukan teransaksi penarikan uang tersebut, lalu pada jam 07.00 wib pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke pos Satpam PT. GGPC,” jelasnya.
Selanjutnya sambung perwira pertama, yang akrab disapa Kiyai tersebut, korban melaporkan perisyiwa tersebut ke Polsek Terbanggi Besar. Petugas yang melakukan olah TKP tersebut, langsung mengamankan sejumlah barang-bukti, dan menggelandang NR ke Polsek Terbanggi Besar, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
“Saat ini tersangka dan barang-bukti telah kita amankan guna pengembangan lebih lanjut, ” tegasnya.
Pelaku dijerat menggunalan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.(Gunawan)












