TULANGBAWANG BARAT – Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) No. 12 tahun 2023 tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah.
Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan Badan Pemerintah Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, diantaranya, Koordinator Pengawas (Korwas) Akuntabilitas Pemerintah Daerah (APD), Ahmad Baihaqi dan Auditor APD, Muhammad Aziz berlangsung di ruang rapat Bupati Pemda setempat, Kamis (10/08/2023).
Berdasarkan pantauan wartawan, sebanyak 80 Pejabat penatausahaan keuangan (PPK) dan bendahara keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengikuti sosialisasi tersebut.
Kepala Badan BKAD Tubaba melalui Sekretaris, Mukmin mengatakan, sosialisasi itu terfokus pada penguatan tugas dan fungsi PPK ppk SKPD dalam pengelolaan keuangan daerah.
Sebab, menurut Mukmin, sejauh ini fungsi PPK belum optimal dalam hal kewenangan.
” Sekarang fungsi verifikasi untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan bukti-bukti pengeluaran adalah tugas dari PPK SKPD sekarang. Dulu terpusat di BKAD.
Di BKAD hanya pencairan. Dilengkapi dengan pernyataan mutlak pertanggungjawaban dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan pernyataan bahwa dokumen lengkap dari SKPD,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan usai melaksanakan sosialisasi, Kamis (10/08/2023).
Mukmin berharap, setelah dilakukan sosialisasi, PPK SKPD lebih memahami tugas dan fungsinya dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga kualitas dan akuntabilitas keuangan meningkatkan. (Jim)












