LAMPUNG TENGAH–Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah Polda Lampung mengamankan seorag warga karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dirumah yang sedang ditinggal pergi oleh pemiliknya Kamis (28/9/2023).
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Terusan Nunyai AKP Tarmuji SH, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnmo Sigit SH. SIK. MM.
Terungkapnya pelaku curat dirumah Endriyanto (30) warga Jalan Pelita Kampung Bandaragung Kecamatan Terusan Nunyai bermula dari korban yang baru saja pulang dari kediaman mertuanya di Natar Lampung Selatan. Korban menduka pelaku masuk kedalam rumah dengan terlebih dahulu merusak pintu bagian belakang.
Rumah korban yang berada di Kampung Gunungbatin Udik, sejumlah alat rumah tangganya hilang pada Selasa (19/9/2023).
“Korban mengetahui bahwa rumahnya telah menjadi sasaran pencuri karena sejumlah barang-barangnya hilang, ” jelasnya.
Kesal karena menjadi korban pencurian Endriyanto melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Terusan Nunyai.
“Dari hasil olah TKP, dan keterangan sejumlah saksi, kami akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku, ” ujar Kapolsek.
Kemudian sambung AKP Tarmuji, anggota yang melakukan penyelidikan mendapati salah satu perabot rumah tangga korban dirumah salah seorang tukang service.
Berbekal petunjuk dari barang-bukti tersebut kata Kapolsek, Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai meringkus AN (32) warga Kampung Gunungbatin Ilir dirumahnya Kamis (28/9/2023).
Saat ini tersangka dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna pengembangan lebih lanjut
Tersangka sijerat menggunakan Pasal 363 KUHPidana diancam dengan 7 tahun kurungan penjara. (Gunawan).












