DPMPTSP Miliki Pelayanan Untuk Memudahkan Masyarakat Mendapatkan Pelayanan Dengan Cepat di Mall Pelayanan Publik

LAMPUNG TENGAH– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memiliki fasilitator perizinan yang bisa melayani masyarakat dengan cepat dan tepat di Mall Pelayanan Publik (MPP).

Menurut kepala dinas DPMPTSP, Fasilitator perizinan dibentuk agar ada peningkatan kualitas pelayanan yang ada di Lampung Tengah.

Kepala Dinas DPMPTSP Imam Fatkuroji mengatakan, masyarakat dapat mendapatkan perizinan usaha yang dibuat dengan mudah di Lampung Tengah.

Fasilitator Perizinan tersebut untuk melayani seluruh wilayah Lampung Tengah yang terdiri dari 311 Kampung/Kelurahan di 28 Kecamatan.

“Layanan perizinan juga bisa didapat masyarakat melalui agenda Bunga Kampung, ” jelansya.

Pada agenda Bunga Kampung yang sekarang kian melebarkan saya, Bunga Kampung mekar didusun, bertujuan untuk memudahkan masyarakat, mendapatkan layanan perizinan secara cepat dan gratis.

Hal tersebut Kata Imam Fatkuroji, bukti bahwa DPMPTSP Lampung Tengah mendukung percepatan investasi.

“Saat ini realisasi investasi sudah mencapai angka Rp 1,6 triliun, diharapkan bisa lebih dari itu. Sedangkab jumlah realisasi investasi di Lampung Tengah saat ini tertinggi se Provinsi Lampung, ” tegasnya.

Imam mengatakan realisasi tersebut didukung dengan nilai indeks kepuasan masyarakat yang mencapai angka 90 atau kategori sangat baik.

Karena sambungnya Mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di Lampung Tengah.

“Mal Pelayanan Publik (MPP) Lampung Tengah pada Bulan Oktober ini ditargetkan akan menambah jenis layanan baru yaitu Pembuatan Pasport, ” katanya.

Program tersebut merupakan layanan dari Kantor Imigrasi Bandar Lampung. Yang bertujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Lampung Tengah.

“Berkaitan dengan pemberitaan dari Media tentang pengaduan pelaku usaha yang mengurus izin pada Tahun 2022 sudah kita tindaklanjuti melalui mekanisme pengaduan, ” ujarnya.

Imam menegaskan pada prinsipnya DPMPTSP membuka ruang melalui pengaduan apabila ada pelaku usaha yang merasa dilayani tidak dengan profesional, baik secara langsung maupun melalui online.

“Kami berkomitmen melaksanakan Maklumat Pelayanan yaitu menyelenggarakan perizinan yang mudah, cepat, bebas pungli dan gratifikasi,” pungkasnya. (Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *