LAMPUNG TENGAH— Pelaku Curanmor lintas kabupaten kota, yang telah malang melintang didunia kejahatan menjalankan aksinya di 14 TKP, akhirnya apes di tangan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung Selasa (12/12/2023).
Terhenti sudah pelarian HR alias Man Bun, (38) warga Kampung Tanjungratu Kecamatan Way Pengubuan Lamteng.
Penjahat yang terkenal lincah dan kerap meresahkan masyarakat, tersebut harus mengakui kehabatan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Man, berhasil ditangkap saat berada dirumahnya.
Menurut Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit di tangkapnya HR, setelah sebelumnya YF rekanya ditangkap warga, yang saat ini sedang menjalani hukuman.
“Dari hasil keterangan yang didapat petugas, saat mengintrogasi YF, muncul nama Man. Sejak saat itu Man masuk daftar pencarian orang (DPO), karena sejak saat itu dia menghilang dari kampungnya, ” jelas AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia Rabu (13/12/23).
Dalam catatan kepolisian HR telah menjalankan aksinya di Wilayah Hukum Polresta Bandar Lampung, kemudian 1 TKP di Tulang Bawang, dan 1 aksi kejahatan di kabupaten Tulang Bawang Barat.
Untuk di wilayah hukum Polres Lampung Tengah, setidaknya ada 7 Laporan Polisi yang diduga Man adalah pelakunya.
Terakhir komplotan ini, menjalankan aksinya di Lampung Tengah, di Kampung Mojopahit Kecamatan Punggur. Dari rumah korban Man berhasil menggondol satu unit motor honda beat warna hitam BE 6131 IO.
“Peristiwa itu pada Tahun 2019,” katanya.
Dalam menjalankan aksinya komplotan ini beranggota 4 sampai 5 orang.
“Tersangka ditangkap di rumahnya, di Kampung Tanjungratu, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah, tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Saat ini tersangka dan barang-bukti diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Gunawan).












