LAMPUNG TENGAH— Tim Gabungan Polsek Terbanggibesar, dan Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, Polda Lampung amankan seorang pencari rongsok lantaran telah menikam pedagang ikan hingga tewas saat berpapasan dijalan, bermula dari saling plotot berujung penganiayaan yang mengakibatkan Pedagang Ikan Tewas ditangan pencari rongsok Selasa (2/1/2024) sekira Pukul 08.00 WIB.
Hal itu dijelaskan Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Nikolah Bagas Yudhi Kurniawan mewakili Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit, didampingi Kapolsek Terbanggibesar Kompol Edi Qorinas, KBO Reskrim AIPTU Heri Barjani, Kanit Resum IPDA Frans Simon Simamora, Panit I Polsek Terbanggibesar IPDA Rommy Dwibowo, Panit III AIPDA Andi Kurniawan, Kanit Prov AIPTU Rusdianto.
Menurut Kasat Reskrim AKP Nikokas Bagas Yudhi Kurniawan, peristiwa terbunuhnya
RIZ (48) warga Gang Seruni LK. II RT/RW 08/04 Kelurahan Yukumjaya Kecamatan Terbanggibesar Lampung Tengah. Bermula saat berpapasan dengan pelaku FAU (35) yang tak lain adalah tetangga pelaku, warga Jl Bintara LK. II Kelurahan Yukumjaya Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah.
AKP Nikolas menjelaskan saat, korban bersama anaknya (TP) sedang jalan pulang selesai berdagang ikan di belakang plaza Bandarjaya. Sesampainya dijalan tepatnya Gang Seruni Kelurahan Yukumjaya bertemu dengan Tersangka.
“Yang mana saat itu antara pelaku dan korban saling tatap mata hingga terjadi cekcok atau ribut mulut, ” jelasnya.
Cekcok mulut tersebut kata Kasat Reskrim berlanjut menjadi perkelahian, lalu pelaku mencabut pisau dari pinggangnya.
“Pisau yang dipegang pelaku dihunuskan ke korban, hingga mengenai punggung korban sebanyak 2 tempat,” katanya.
Setelah itu pelaku melarikan diri, kemudian korban yang bersimbah darah dibawa ke rumah sakit oleh sejumlah warga untuk mendapatkan pertolongan.
“Namun naas sesampainya di rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis, ” imbuhnya.
Setelah menikam korban, pelaku melarikan diri, namun berkat kepiawan polisi, FAU, akhirnya bersedia menyerahkan diri dengan diantar seorang anggota Polri, yang berdomisi disekitar TKP.
Saat ini tersangka dan barang-bukti , sebilah senjata tajam (sajam) jenis pisau panjang ± 25 cm dengan sarung dan gagang terbuat dari kayu, Pakaian korban. Pakaian tersangka, diamankan di Mapolsek Terbanggibesar, guna pengembangan lebih lanjut. Tersangka Aniyaya berat (Anirat), dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 diancam 12 tahun penjara.
Sementara tersangka FAU, mengaku bahwa aksi nekatnya menikam korban hingga tewas, terjadi spontanitas, saat berpapasan dijalan.
Dia bilang ngapa kamu mlotot-mlotot, “Saya jawab disini jalan umum, ” pungkasnya. (Gunawan)












