LAMPUNG TENGAH— Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung ringkus 2 residivis diduga telah melakukan aksi kejahatan membobol sebuah warung E-toll di Exit Tol Gunungbatin saat penjaganya tertidur pulas, Sabtu (16/03/2024) sekira pukul 02. 40 WIB.
Kedua penjahat yang telah malang melintang melakukan akai kejahatan, sempat lolos dari sergapan petugas. Namun akhirnya menyerahkan diri setelah dilakukan upaya persuasif.
Dalam menjalankan aksinya dirumah korban Zainal (56) warga Gunung Batin Udik Kecamatan Terusan Nunyai Lampung Tengah, saar itu warung korban dijaga oleh Slamet. Namun sang penjaga terlelap tidur, sehingga kedua residivis (39) dan YD (36), keduanya warga Kampung Gunungbatin Terusan Nunyai.
Menurut Kapolsek Plt. Kapolsek Terusan Nunyai AKP Ali Mansyur mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit penjahat yang sudah pernah keluar masuk penjara tersebut dalam menjalankan aksinya terekam kamera pemantau alias CCTV.
“Kedua pelaku melakukan pencurian diwarung E tol, dan berhasil menggondol uang tunai dan rokok senilai Rp 4 juta, ” jelasnya.
Kembali ditangkapnya kedua residivis pencurian dengan pemberatan (Curat) dan Pencurian dengan kekerasan (curas) atas laporan korban Zainal. Karena uang tunai dan rokok di warung miliknya hilang dicuri orang.
Polisi yang datang ke lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) selain mendapatkan petunjuk dari sejumlah warga, juga mendapatkan rekaman CCTV.
Berbekal laporan dari korban dan rekemana CCTV, kedua maling tersebut berhasil diringkus.
“HR merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) sedangkan YD juga pernah dipenjara karena kasus pencurian dengan kekerasan (Curas),” jelas Kapolsek Minggu (31/3/24).
Saat dilakukan penggerebekan dirumah kedua pelaku sempat lolos dari sergapan petugas Selasa (19/3/24) lalu.
Namun, berkat upaya persuasif petugas, HR dan YD akhirnya menyerahkan diri, pada hari Jum’at sekira pukul 21.00 WIB, setelah Polsek Terusan Nunyai meminta keluarga kedua pelaku kooperatif.
“Dari pengakuan kedua pelaku, saat beraksi, HR berperan mengambil barang curian di warung korban. Sedangkan peran YD berada di atas motor mengawasi sekitar, ” ujarnya.
Saat ini kedua pelaku dan barang-bukti (BB) diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna pengembangan lebih lanjut.
Kedua residivis yang kembali berbuat ulah dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, di ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (Gunawan).












