LAMPUNG TENGAH— Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, amankan pasangan yang diduga menjalin perselingkuhan, antara bos singkong dan seorang ibu rumah tangga (IRT).
Karena diduga telah mencuri perhiasan emas, dan uang tunai dirumah petani. Terungkapnya kedua pelaku berbekal rekaman kamera pemantau (CCTV) disalah satu toko emas, tempat pelaku menjual barang hasil curianya.
Menurut Kapolsek Seputih Surabaya IPTU Jufriyanto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit diamankanya pasangan yang diduga memiliki hubungan avair SUR alias Godek (48) warga Dusun V Kampung Srikencono Kecamatan Bumi Nabung, dan IST (23), seorang Ibu Rumah Tangga, asal Dusun VIII Kampung Gaya Baru Tiga Kecamatan Seputih Surabaya Lampung Tengah.
Karena pasangan yang sering jalan bareng (Jaber) tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dirumah korban Agung Juliyanto (27) warga Dusun II RT/RW004/004 Kampung Kenanga Sari Kecamatan Seputih Surabaya Lampung Tengah, Selasa, tanggal 07 Mei 2024, Sekira Jam 12.00 Wib.
IPTU Jufriyanto menjelaskan, hubungan antara SUR dan IST adalah antara majikan dan bos.
“Suami IST adalah anak buah SUR, yang tugasnya mencari petani yang hendak menjual singkong, ” jelas Kapolsek Minggu (19/5/2024).
Tanpa diketahui oleh suaminya IST, ternyata menjalin hubungan tanpa status, bahkan bermitra dalam kejahatan.
Dari rumah korban Agung, majikan dan istri anak buah tersebut berhasil menggondol, yakni 1 Buah Kalung Emas seberat 10 Gram, 1 Buah Gelang Emas seberat 8 Gram.
Kemudian 1 Buah Gantungan Kalung seberat 1 Gram, dan 1 (Satu) Buah Gelang milik anak korban seberat 3 Gram serta Uang Tunai sebesar Rp. 9.000.000.
“Kedua pelaku masuk kerumah korban melalui pintu belakang dengan cara mencongkel pintu belakang, ” katanya.
Setelah didalam rumah, sambung IPTU Jufriyanto, kedua pelaku langsung menuju ke kamar korban. Dengan terlebih dahulu mengambil 1 bilah golok milik korban yang berada di kamar.
“Kemudian pelaku langsung membuka lemari pakaian milik korban dengan cara mencongkelnya dengan menggunakan 1 bilah golok dan kemudian pelaku langsung mengambil perhiasan Emas dan uang tunai didalam lemari, ” jelasnya.
Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian Rp 17.000.000,. Sadar telah menjadi sasaran pencurian korban melaporkannya ke Polsek Seputih Surabaya.
Berbekal laporan dari korban polisi akhirnya berhasil membekuk kedua pelaku Kamis 17 Mei 2024 sekira jam 21.00 WiB.
Godek ditangkap di rumahnya di Kampung Sri Kencono Kecamatan Bumi Nabung Lampung Tengah. Dari nyanyian Godek Polisi berhasil mendapati nama IST, yang tak lain adalah istri anak buahnya .
Dibawah pimpinan Kapolsek Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya langsung memburu IST dirumahnya yang berada di Kampung RB 3 Kecamatan Rumbia Lampung Tengah.
“Saat ini kedua pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya, guna pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana. Dari catatan kepolisian pasangan ini telah melakukan aksi kejahatan di 6 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polsek Rumbia. (Gunawan).












