TANGGAMUS –Tega membantai (Pasutri) di karenakan pelaku Terlilit hutang membuat Aman dan Ari warga dusun Waypring pekon Waypring kecamatan Pugung kabupaten Tanggamus gelap mata, merampok dan melakukan pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) yang tidak lain tetangganya sendiri.
AKBP Rahmad Sujatmiko selaku Kapolres Tanggamus mengatakan, bahwa kini dua tersangka sudah di amankannya berdasarkan hasil pengembangan dari kasus perampokan serta pembantaian berdarah itu terjadi pada Sabtu (13/12) sekitar pukul 23.30 WIB.
Dimana saat malam itu korban pasutri Rohimi (54) dan Suryanti (50), ditemukan dengan keadaan telah tewas yang bersimbah darah dengan sejumlah luka robek di anggota tubuhnya karena ditebas dengan menggunakan dua bilah parang.
“Dari hasil keterangan sejumlah saksi, hasil otopsi jasad korban dan fakta di TKP kami mendapati sinyal yang mengarah bahwa pembunuhan ini melibatkan dua orang pelaku yang diduga orang terdekat korban.
Tidak membutuhkan waktu lama 1X24 jam kini kedua tersangka telah langsung diamankan, karena kami sudah mulai curiga dengan adanya luka yang ada ditangan keduanya. Setelah kami didesak, akhirnya keduanya tersangka mengakui kalau merekalah pelaku perampokan dan pembunuhan ini,” kata kapolres.
Setelah diamankan dan diintrogasi oleh petugas kapolres, aksi nekat keduanya ini diawali tersangka Aman yang diketahui terlilit hutang sejumlah uang. Dan di malam kejadian, sekitar pukul 19.00 WIB, kedua tersangka sempat nongkrong sambil menenggak minuman keras (Miras), sambil mengatur strategi pukul berapa akan menyatroni kediaman rumah korban sambil memantau situasi.
“Disatroninya rumah korban ini sebelumnya sudah lama dipantau oleh tersangka, karena memang antara kedua tersangka dan anak korban adalah sahabat dekat dan juga mereka ini bertetangga,” jelas kapolres.
Bersama dengan kedua tersangka lanjut kapolres, polisi sudah berhasil mengamankan dua bilah golok, pakaian kedua korban dan uang tunai senilai Rp600 ribu.
“Sadis memang hanya karena uang ratusan ribu, kedua tersangka dengan tega membantai kedua korban yang malam itu memergoki aksi keduanya. Aksi kesetanan tersangka ini, pasti diawali karena mabuk sesuai menenggak miras,” jelas kapolres.
Atas perbuatan keduanya lanjut kapolres, keduanya akan dijerat dengan pasal 340 KUHP, yang menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun (*)












