Nuansa Natal di Lapas: 3 Warga Binaan Terima Remisi sebagai Bentuk Kepedulian dan Pembinaan

TANGGAMUS – Di pagi yang Penuh khidmat, perayaan hari Natal Tahun 2025 terasa berbeda bagi tiga orang warga binaan (wabin) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung, bukan sekadar doa, tetapi melainkan sebuah kabar baik berupa remisi khusus yang menjadi simbol selama menjalani balik jeruji.

 

Prosesi ini diawali dengan pembacaan Surat Keputusan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI oleh Kasi Binadik dan Giatja, Pramuningtyas Wardhana.

 

Sebanyak tiga warga binaan dinyatakan berhak untuk menerima pengurangan masa pidana setelah melewati kurasi administratif dan substantif yang sangat ketat.

 

Sementara itu Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan, memberikan arahannya serta juga menekankan bahwa remisi ini adalah merupakan instrumen pembinaan yang objektif.

 

“Remisi bukan sekadar dari pengurangan angka di atas kertas, melainkan mendapatkan penghargaan bagi mereka yang sungguh-sungguh berkomitmen memperbaiki diri. Ini adalah hak yang telah diberikan secara selektif bagi mereka yang telah membuktikan perubahan jati diri,” tegas Andi. Kamis (25/12/2025).

 

Suasana ini haru menyelimuti Aula Lapas saat melaksanakan penyerahan Surat Keputusan berlangsung. Bagi warga binaan, potongan masa tahanan ini adalah napas baru. Bagi Lapas Kotaagung, ini adalah bukti keberhasilan program pembinaan yang mengedepankan sisi humanis.

 

Andi Gunawan berharap momentum ini menjadi pelecut semangat bagi warga binaan lainnya, kehadiran negara melalui remisi diharapkan mampu memberikan secercah keadilan dan harapan.

 

“Tujuannya agar saat kembali ke masyarakat nanti, mereka tidak lagi menjadi beban, melainkan pribadi yang lebih taat pada aturan dan norma,” pungkasnya. (*)