TANGGAMUS — Keluarga seorang santriwati berinisial F resmi melaporkan dugaan tindak perundungan yang dialami korban di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, ke Polres Tanggamus.
Laporan tersebut diterima pihak kepolisian pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Pengaduan teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan nomor STPL/LAPDU/14/II/2026/Sat Reskrim.
Pelapor adalah Syamsuri (60), petani asal Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, yang merupakan ayah kandung korban.
Sementara itu Kakak korban, Dina, mengatakan langkah hukum ditempuh karena kondisi adiknya hingga kini masih mengalami trauma psikologis berat akibat peristiwa yang diduga terjadi di lingkungan pesantren tersebut.
“Adik saya masih sering linglung, ketakutan, tidak berani bercermin, bahkan belum sanggup membuka hijab meski berada di dalam rumah,” kata Dina kepada wartawan usai mendampingi ayahnya membuat laporan.
Keberatan atas Klarifikasi Pesantren
Dina juga menyampaikan keberatan terhadap klarifikasi pihak pondok pesantren yang dimuat salah satu media, yang membantah adanya perundungan serta menyebut pemberitaan sebelumnya tidak melalui proses konfirmasi.
Menurut dia, pernyataan tersebut menyudutkan korban dan keluarga. Ia menegaskan proses tabayun dan klarifikasi telah dilakukan, bahkan pengakuan dari pihak pesantren disebut telah disampaikan kepadanya serta sejumlah media yang mengikuti perkembangan kasus.
“Yang membuat kami miris, media itu sama sekali tidak menghubungi keluarga kami. Seolah-olah kejadian ini dibuat-buat oleh adik saya. Pernyataan tersebut sangat menyakiti kami,” ujarnya.
Ia menyebut pelaporan ke kepolisian menjadi langkah terakhir keluarga untuk mencari keadilan.
“Hari ini kami resmi melapor. Laporan sudah diterima dan sedang diproses oleh Polres Tanggamus,” kata Dina.
Keluarga berharap proses hukum berjalan objektif dan adil serta menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di lingkungan pendidikan mana pun.
“Harapan kami sederhana, keadilan ditegakkan seadil-adilnya agar tidak ada lagi korban berikutnya, di mana pun dan kepada siapa pun,” ucapnya.
Dugaan Bentuk Perundungan
Sebelumnya, F diduga mengalami perundungan berat yang disebut dilakukan oleh sejumlah santri senior. Bentuk perundungan yang disebutkan antara lain intimidasi, pemotongan rambut secara paksa, penyiraman air kotor, hingga dugaan pengurungan. Tindakan tersebut diduga dipicu tuduhan pencurian tanpa disertai bukti jelas.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Tanggamus, yang saat ini melakukan pendampingan terhadap korban.
Salah satu pengurus pondok pesantren sebelumnya sempat menyampaikan kepada awak media agar konfirmasi dilakukan melalui sambungan telepon. Namun hingga Selasa (3/2/2026), dua pengasuh pesantren disebut belum memberikan tanggapan atas pelaporan tersebut.
Sorotan Aspek Hukum
Informasi yang dihimpun menyebut dugaan perundungan tersebut dikaitkan dengan bentuk hukuman internal atau “takziran”. Namun, praktik disiplin yang mengandung unsur kekerasan dinilai berpotensi bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan.
Di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang melarang kekerasan fisik maupun psikis terhadap anak, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang menekankan prinsip kemanusiaan dan perlindungan santri, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin perlindungan anak dari kekerasan mental dan fisik.
Selain itu, Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan juga memasukkan tindakan yang menimbulkan penderitaan fisik, psikis, maupun rasa terhina sebagai bentuk kekerasan.
Secara prinsip hukum, aturan internal lembaga pendidikan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (*)












