MESUJI– Pasca terjadinya pembunuhan satwa yang dilindungi, Jajaran Sat Binmas Polres Mesuji memberikan Penyuluhan kepada Masyarakat yang berada di Simpang D,Kawasan Register 45 Kecamatan Mesuji Timur serta memasang poster imbauan jenis jenis satwa yang dilindungi dengan undang undang.
”Kegiatan ini kami laksanakan pasca terjadinya peristiwa pembantaian Binatang Tapir (satwa dilindungi) guna memberikan edukasi tegas dan mencegah terjadinya kejadian serupa di wilayah hukum Polres Mesuji,” Jelas Kasat Binmas IPTU R Girsang mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik,. M,H. Kamis (09/07/26)
Selain lanjut kasat Personil juga memberikan imbauan secara langsung kepada warga masyarakat agar ikut serta menjaga kelestarian alam dan tidak melakukan perburuan, penganiayaan, maupun pembunuhan terhadap satwa-satwa yang dilindungi.
“Saya juga menegaskan sanksi pidana yang berlaku sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bagi siapa saja yang sengaja menangkap, melukai, membunuh, atau memperjualbelikan satwa dilindungi.” tegasnya
Pada kesenpatan itu Kasat Binmas juga mengajak masyarakat untuk segera melapor kepada pihak Kepolisian atau instansi terkait (BKSDA) apabila melihat atau menemukan adanya satwa dilindungi yang masuk ke pemukiman atau mengetahui adanya aktivitas perburuan liar.(Mis)












