TULANGBAWANG BARAT – Polemik dugaan persoalan perizinan PT Berkah Mana Tahan (BMT), perusahaan pengolahan tapioka yang berada di Tiyuh Suka Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya mencuat informasi bahwa perusahaan tersebut diduga masih menggunakan dokumen persetujuan lingkungan yang belum disesuaikan pascaperalihan kepemilikan, pihak PT BMT kini mengakui tengah melakukan perbaikan sejumlah dokumen perizinan.
Tim legal PT BMT, Paulus, mengatakan pihak perusahaan sebelumnya telah melakukan komunikasi dan pengajuan dokumen kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tubaba melalui Bidang Tata Lingkungan.
Namun, proses tersebut belum rampung lantaran masih terdapat sejumlah dokumen teknis yang harus diperbaiki dan direvisi sebelum kembali diajukan.
“Saat ini sedang dalam proses perbaikan dokumen. Sebelumnya kami juga sudah pernah mengajukan ke DLH melalui Pak Andi, tetapi ada beberapa dokumen teknis yang perlu direvisi untuk diajukan kembali,” kata Paulus kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
Menariknya, Paulus juga membenarkan bahwa aktivitas produksi di pabrik tapioka tersebut tetap berjalan meskipun proses administrasi dan perbaikan dokumen belum sepenuhnya selesai.
Menurutnya, kondisi operasional perusahaan tersebut juga telah diketahui oleh DLH Tubaba.
Pengakuan itu pun memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas perusahaan yang tengah melakukan pembenahan dokumen perizinan, terlebih sebelumnya PT BMT diduga telah mengalami peralihan kepemilikan yang semestinya diikuti dengan penyesuaian dokumen persetujuan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, pernyataan pihak perusahaan terkait pengajuan dokumen tersebut belum sepenuhnya diketahui jajaran DLH Tubaba.
Kepala DLH Tubaba, Iwan Setiawan, melalui Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Dwi Supriyanto, mengaku belum mengetahui adanya usulan atau proses pengajuan sebagaimana disampaikan pihak PT BMT.
“Coba tanya Pak Andi. Kalau saya belum tahu soal ini,” kata Dwi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (24/8/2026).
Dwi menegaskan, DLH Tubaba dalam waktu dekat akan melakukan kroscek langsung ke lokasi PT BMT untuk menelusuri informasi yang berkembang, termasuk memastikan kondisi administrasi serta aktivitas perusahaan di lapangan.
“Dalam minggu ini rencananya kami akan melakukan kroscek ke sana,” ujarnya.
Langkah tersebut menjadi penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul terkait operasional PT BMT. Sebab, berdasarkan hasil penelusuran sebelumnya, perusahaan pengolahan tapioka itu diduga telah mengalami peralihan kepemilikan, sementara penyesuaian dokumen persetujuan lingkungan masih dalam proses.
Terpisah, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Tubaba, Andi, yang disebut pihak perusahaan sebagai pejabat yang pernah menerima pengajuan dokumen, hingga berita ini diterbitkan belum dapat dikonfirmasi.
Kini perhatian tertuju pada hasil kroscek DLH Tubaba. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memperjelas apakah proses perbaikan dokumen yang diklaim PT BMT telah ditempuh sesuai prosedur, serta bagaimana status operasional pabrik selama administrasi dan penyesuaian dokumen tersebut belum selesai. (Jim)












