Tanggamus Lampung — Hariyanto bin Dargo Wiyono, warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Agung, meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Batin Mangunang, Kabupaten Tanggamus, Kamis (22/10/2026) pukul 08.30 WIB.
Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIB Kota Agung, Tera, menegaskan bahwa warga binaan yang meninggal dunia adalah Hariyanto, bukan Suhar Warso sebagaimana informasi yang sempat beredar.
“Warga binaan yang meninggal dunia atas nama Hariyanto bin Dargo Wiyono karena menderita sakit kronis, bukan Suhar Warso,” kata Tera, Minggu (25/10/2026).
Berdasarkan surat keterangan kematian yang diterbitkan RSUD Batin Mangunang, Hariyanto meninggal akibat cardiac arrest atau henti jantung.
Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan adanya peningkatan leukosit, sedangkan pemeriksaan rontgen toraks menunjukkan pneumonia.
Hariyanto sebelumnya dibawa ke Klinik Rutan pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 09.14 WIB. Saat itu, ia mengeluhkan lemas, nyeri ulu hati, mual, sesak napas, dan penurunan nafsu makan.
Petugas medis kemudian memberikan oksigen dan obat-obatan. Pada pukul 11.05 WIB, Hariyanto diperiksa oleh dr. Tiara, dokter paruh waktu Klinik Rutan. Ia selanjutnya mendapat obat omeprazole, ranitidine, dan vitamin B kompleks.
Pada Rabu (21/10/2026) pukul 15.50 WIB, Hariyanto dirujuk ke RSUD Batin Mangunang bersama keluarganya. Ia tiba di instalasi gawat darurat pada pukul 16.02 WIB dan kemudian menjalani perawatan di ruang rawat inap.
Namun, pada Kamis (22/10/2026) pukul 08.30 WIB, Hariyanto dinyatakan meninggal dunia.
Tera menyampaikan bahwa keluarga tidak mengajukan permintaan visum et repertum karena tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh almarhum. Sebelum dirujuk ke rumah sakit, keluarga juga sempat berkomunikasi dengan Hariyanto.
“Tidak ada permintaan visum dari pihak keluarga karena tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada jenazah. Sebelumnya, keluarga juga sudah bertanya dan berbicara dengan almarhum sebelum dibawa ke rumah sakit,” ujar Tera.
Hariyanto tercatat sebagai warga Pekon Lugusari, Umbul Solo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Ia menjalani pidana di Rutan Kelas IIB Kota Agung berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 169/Pid.Sus/2025/PN Kot.
Pihak Rutan Kelas IIB Kota Agung menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan. Penjelasan mengenai penyebab medis dan penanganan sebelum meninggal dunia mengacu pada rekam medis, hasil pemeriksaan, serta prosedur yang berlaku. (*)












