HUKUM, TUBA  

Tipikor Polres Tuba Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi APBKampung ke Kejari Menggala

TULANG BAWANG-Unit Tipidkor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang (Tuba), limpahkan tersangka dan barang bukti, kasus dugaan korupsi penyimpangan dana anggaran pendapatan dan belanja (APBKampung), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala kabupaten setempat, Rabu (20/01/2021).

“Unit Tipidkor telah melimpahkan tersangka, dan barang bukti dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana APBKampung ke pihak kejaksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Tuba, AKP Sandy Galih Putra SIK mewakili Kapolres AKBP Andy Siswantoro SIK, Kamis (21/01/2021).

Dijelaskanya, pelimpahan ini dilakukan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh pihak kejaksaan sesuai dengan surat nomor : B-3030/L.8.18/Fd.1/12/2020, tanggal 23 Desember 2020.

“Tersangka dalam kasus ini, adalah BN (54), Kepala Kampung Sidomukti, Kecamatan Gedung Aji Baru Kabupaten Tuba,” ujar AKP Sandy.

Dijelaskanya, oknum kepala kampung (Kakam) pada tahun 2015, dan tahun 2016 dalam mengelola Dana Desa/Kampung (DD/K) yang dituangkan dalam peraturan kampung tentang APBKampung, dikelola seluruhnya oleh oknum Kakam
tanpa melibatkan aparatur kampung (formalitas).

Selain itu, AKP Sandy, ada DD/K dan Alokasi Dana Desa/Kampung (ADD/K) sebesar Rp141.631.000, dipakai oleh oknum Kakam sesuai dengan surat pernyataan yang dibuatnya tertanggal 23 Mei 2016 dan tidak ada laporan pertanggung jawaban.

Kemudian, terdapat barang inventaris milik kampung berupa ganset, laptop dan proyektor tidak diserahkan oleh oknum Kakam kepada pihak kampung sampai sekarang.

“Hasil audit keuangan negara, yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tuba, akibat perbuatan yang dilakukan oleh oknum Kakam ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp380.335.935,76,” tukanya.

Ditambahkan AKP Sandy, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 lebih Sub Pasal 8 UU RI No: 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No: 20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka akan dipidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya. (*/Dede)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *