Satres Narkoba Polres Lampura Kembali Bekuk 4 Pelaku Penyalahguna Narkoba

LAMPUNG UTARA-Setelah berhasil menangkap dua pelaku FD dan EO, Satresnarkoba Polres Lampung Utara (Lampura), kembali melakukan penangkapan terhadap empat orang terduga pelaku penyalahguna narkoba, salah satunya berstatus ASN di kabupaten setempat.

Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho.melalui Kasat Reser Narkoba Iptu Aris Sujatmiko SIK menyampaikan, pihaknya kembali mengamankan empat orang terduga pelaku penyalahguna narkoba, Jumat (22/1/2021) silam.

Dikatakan Aris, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan terduga inisial ZNI (41) salah satu ASN di Kabupaten Lampura, warga jalan Raden Intan Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan, Sabtu (23/1/2021).

Dijelaskanya, dari informasi yang diterima dan hasil penyelidikan petugas, yang bersangkutan (terduga ZNI) berhasil ditangkap di daerah Sekip Kompi-lama jalan Satria Kelurahan Kota Alam (Jumat 22/1/2021) sekira pukul 15.00 WIB, dengan barang bukti 18 buah diduga paket besar sabu dengan berat bruto ± 38,89 gram, 1 bundel plastik klip bening, 2 buah centong dari sedotan, 1 buah handphone Samsung android warna hitam, 1 Lembar tisu, 1.buah kotak rokok merk calsmild.

“Hasil pengembangan pemeriksaan, kami mengamankan pelaku inisial “WHY” (28), warga Kelurahan Sribasuki TKP Jalan Poncowolo Kelurahan Rejosari dengan barang bukti, 1 buah paket diduga sabu berat bruto 0,46 gram, 1 buah handphone andromax warna hitam, dan 1 kertas timah rokok,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Iptu Aris,.dilakukan penangkapan terhadap dua orang masing masing inisial MHD (27), warga Dusun Mekarsari Kelurahan Kotabumi Tengah, dengan barang bukti 1 buah paket sabu berat bruto 0,9 gram, 1 buah dompet warna hitam, dan 1 celana levis. Sementara itu, pelaku inisial JMD (25), warga Kelurahan Kota Alam, diamankan bersama barang bukti, 5 buah part sabu bruto 1.79 gram, dan 1 bundel plastik klip.

“Saat ini para pelaku, berikut barang bukti sudah kita amankan di Satres Narkoba dan tengah dilakukan proses penyidikan. Terhadap pekalu ZNI akan dijerat melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No: 35/2009. Sedangkan, tiga pelaku lainnya dapat dijerat melanggar pasal 114 ayat (1), dan atau pasal 112 ayat (1) UU No: 35/2009, tentang narkotika,” pungkasnya. (*/ica)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *