LAMPUNG TENGAH-Diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu, BA alias Bejo (34), warga Kampung Sriway Langsep, Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) diamankan polisi, Kamis (4/3/2021).
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Lamteng, AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro.
Menurut AKP Hendra Gunawan, pihaknya berhasil mencokok BA Alias Bejo (34), di depan loket Handoyo Kampung Dusun Gotong Royong Terbanggisubing Kecamatan Gunungsugih Lamteng.
“Saat itu tersangka berdiri didepan loket Bus, seusai membeli narkoba, ” jelasnya.
Ditangkapnya Bejo, kata AKP Hendra Gunawan bermula dari informasi masyarakat yang merasa curiga dengan gerak-gerik tersangka.
“Berbekal informasi dari masyarakat petugas bergerak dan mengintai tersangka. Memang benar, gerak-gerik tersangka mengundang kecurigaan orang yang ada di sekitarnya,” terangnya.
Petugas yang berusaha mendekat Bejo, semakin yakin bahwa lelaki yang mengenakan kaos merah tersebut sedang menyimpan benda terlarang.
“Saat itu juga tersangka digeledah. Dari tersangka polisi menemukan satu buah plastik bening yang diduga berisikan narkoba jenis sabu-sabu,” ujarnya.
Dijelaskan oleh Kasat, kristal putih memabukan yang berada didalam klip bening tersebut beratnya 0,17 gram selain itu petugas juga menemukan pipa kaca (pirek) dari Bejo.
“Saat ini pelaku dan Barang-bukti diamankan di Mapolres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.
Bejo dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.
Dan atau setiap penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara. (Gunawan)












