TULANG BAWANG-Seorang pria berinisial HI (38), warga Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) ditangkap polisi, karena diduga melakukan percobaan pembunuhan terhadap istrinya dengan menggunakan senjata api (Senpi) rakitan.
Pelaku HI yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini, ditangkap petugas, Senin (08/03/2021), saat sedang berada di rumah kakak kandungnya di Kampung Kekatung.
“Pelaku diduga melakukan percobaan pembunuhan, terhadap istrinya berinisial HI (26), dengan cara menembakan Senpi ilegal dan mengenai bagian pelipis mata sebelah kiri korban,” ujar Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi mewakili Kapolres Tuba, AKBP Andy Siswantoro SIK.
Dikatakan AKP Rohmadi, tindak percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap istrinya ini terjadi, Kamis (18/02/2021), pukul 07.30 WIB, saat korban sedang berada di rumah orang tua kandungnya, di Dusun 6 Sukarandek, Kampung Kekatung.
Dijelaskan Kapolsek, Mulany Rabu (17/02/2021) bapak kandung korban yang baru pulang dari kerja mendapatkan cerita dari korban bahwa lehernya sakit karena baru saja dicekik oleh pelaku, sehingga korban meminta kepada bapak kandungnya, untuk bertemu dengan mertua dan menyampaikan keinginannya untuk meminta cerai karena korban sering dipukuli oleh pelaku.
Selanjutnya, korban bersama pelaku ke rumah mertua korban, setelah berkumpul korban HI mengatakan bahwa dirinya meminta cerai dari pelaku, seketika pelaku langsung marah-marah dan kembali mencekik leher korban. Namun, aksi pelaku ini segera dilerai oleh bapak kandung korban, kemudian korban langsung dibawa pulang.
“Karena pelaku tidak terima korban meminta cerai, keesokan paginya pelaku mendatangi korban dan langsung menembakkan Senpi ilegal jenis revolver yang mengenai pelipis mata sebelah kiri korban. Setelah itu, pelaku melarikan diri,” ungkap AKP Rohmadi.
Kemudian, lanjutnya, saat ditangkap oleh petugas dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa senpi ilegal jenis revolver berikut tiga butir amunisi aktif, dan satu butir selongsong serta senjata tajam (sajam) jenis golok bergagang kayu warna coklat berlilitkan bendera merah putih.
“Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Dente Teladas, dan akan dikenakan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pembunuhan serta Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No: 12/1951, tentang larangan kepemilikan senpi beserta amunisi ilegal. (*/dede)












