TULANG BAWANG-Seorang pria berinisial HA (25), warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala abupaten Tulang Bawang (Tuba) ditangkap petugas gabungan dari Polsek Menggala dan Tekab 308 Polres Tuba.
Tersangka HA ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Jalan 4 Kibang, Kelurahan Menggala Kota, Jumat (12/03/2021).
“Petugas Polsek Menggala, bersama Tekab 308 Polres Tuba berhasil menangkap HA, pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Pelaku ini, merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada tahun 2018 dan divonis hukuman 1 tahun 10 bulan,” ujar Kapolsek Menggala Iptu Holili mewakili Kapolres Tuba, AKBP Andy Siswantoro SIK, Minggu (14/03/2021).
Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku ini terjadi Sabtu (06/02/2021) di Jalan Cokroaminotor, Kelurahan Menggala Kota. Korbannya Ahmad Turmidi (25), warga Ruktiharjo, Kecamatan Seputih Rahman, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
Dikatakan Iptu Holili, mulanya Jumat (05/02/2021) lalu, korban bersama dengan dua rekannya yang bekerja sebagai buruh bangunan setelah ngobrol masuk ke dalam kamar untuk beristirahat. Kemudian, korban meletakkan handphone (HP) Oppo A5S warna hitam di dekat kepalanya dan tertidur.
“Namun sekira pukul 02.00 WIB, korban terbangun dan melihat HP miliknya telah hilang, selain itu tas warna coklat yang berisi KTP dan STNK milik korban juga ikut hilang. Akibatnya, korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp2,6 juta dan melaporkannya ke Mapolsek Menggala,” jelas Kapolsek.
Selanjutnya, dengan adanya laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa Oppo A5S warna hitam milik korban.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Menggala, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (*/dede)












