Hasil RDP DPRD Bandar Lampug Bersama DPM-PTSP, Gudang Kaca BCT Terancam di Bongkar

BANDAR LAMPUNG-Komisi I DPRD Bandar Lampung akan merekomendasikan pembongkaran gudang PT Bintang Cahaya Timur (BCT) di Jalan Endro Suratmin Korpri Jaya, Sukarame. Pasalnya, gudang kaca tersebut dinilai melanggar aturan dan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Keputusan ini, diambil setelah rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Camat Sukarame, dan Lurah Korpri Jaya serta warga.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I Hendra Mukrie, di ruang rapat DPRD, Senin (15/03/2021).

Dalam kesempatan itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian Disperkim Kota Bandarlampung Dekrison menjelaskan, jika keberadaan gudang kaca banyak pelanggan yang telah dilakukan, dari luaran bangunan sudah lebih dari 500 meter persegi.

“Untuk izin IMB Gudang kaca itu sudah ada, dan memang pembangunan di luar kawasan pergudangan, kalau pun gudang kecil maksimal kurang dari 500 meter persegi. Nah, kalau melihat dari gudang banyak sekali pelanggaran ini tidak memperhatikan estetika bangunann gudang, dia ruang penyimpanan barang sudah lebih dari aturan yang berlaku.
Sementara, kalau dia gudang kecil atau sedang harus tersebar di kawasan perdagangan dan jasa bukan di kawasan pemukiman,” jelas Dekrison.

Selain itu, adanya gudang tersebut juga warga mengeluhkan banjir dan kerap kali ada genangan air bahkan warga juga mengeluhkan kendaraan masuk gudang yang besar sehingga menimbulkan kemacetan lalulintas.

“Mobil barang mereka itu besar, juga tonase jalan dislokasi gudang adalah jalan lingkungan sehingga maksimal bobot 8 ton. Akan tetapi mobil masuk ke gudang besar melebihi kapasitas tonase jalan, kerap macet karena mobil-mobil ke gudang yang cukup besar,” paparnya.

“Awning dibongkar, pintu masuk harus di buka setiap hari kerja, bangunan pagar keliling gudang direndahkan jangan terlalu tinggi, membuat drainase dan kendaraan truk besar dilarang masuk, jangan membuat kebisingan sehingga meresahkan warga,” tegasnya.

Sementara, Staf DPM-PTSP Hermansyah menjelaskan, terkait bangunan yang berdiri, Gudang kaca PT Bintang Cahaya Timur Jalan Endro Suratmin, di Korpri Jaya, izin awal di bawah 500 meter persegi.

“Izin awal mereka 500, tapi kalau kita lihat sekarang ini saya duga lebih dari 500 meter persegi, makanya gudang ini harus relokasi ke kawasan pergudangan di Id Sutami. Baiknya kita cek bersama-sama gudang ini telah merusak estetika kota akan mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat di lingkungan Kotor Jaya,” ucapnya.

Menyikapi hal ini, pimpinan rapat Hendra Mukrie menegaskan jika pihaknya segera keluarkan rekom untuk menindak bangunan yang melanggar tersebut.

“Nanti kita rapat internal dahulu, setelah itu kita usulkan ke pimpinan supaya Pemkot menindak tegas bangunan yang melanggar, bahkan kita ingin supaya bangunan gudang yang melanggar dibongkar,” tegasnya.

Anggota Komisi I lainnya Rizaldi Adrian menjelaskan, jika pihak dinas jangan merasa takut jika membela kepentingan rakyat, DPRD siap membeck-up.

“Disperkim dan DPM-PTSP jangan gentar, apabila gudang ini melangar aturan, maka konsekwensinya jalankan sesuai aturan,” ungkapnya.

Senada dengan Beni HN Mansyur, jika bangunan gudang tersebut sudah lebih dari 500 meter persegi sudah salah.

“Saya usul kita putuskan bahwa gudang ini jadi persoalan dan kalau pun harus ya kembalikan seperti fungsinya, ada beberapa yang harus dia bongkar, mengenai wara-wiri kendaraan tonase maksimal 8 ton, juga jangan lewat lagi.
Kalau masih ya artinya tidak ada niat baik dari pengusaha, nanti tinggal pemkot eksekusi,” tandasnya. (ron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *