TULANG BAWANG-Kepolisian Sektor (Polsek) Banjaragung bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pembunuhan.
Kapolres Tulang Bawang (Tuba), AKBP Andy Siswantoro SIK melalui Kapolsek Banjaragung Kompol Rahmin mengatakan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Jalan Kampung Warga Makmurjaya, Kecamatan Banjaragung, Minggu (13/09/2020) lalu.
“Korban Andriyanto (29), adalah warga Kampung Warga Makmurjaya, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tuba,” ujar Kapolsek.
Dikatakannya, korban mengalami luka tusuk senjata tajam (sajam) dibagian dada sebelah kiri, luka sayat di leher bagian kiri dan luka tusuk dibagian punggung sebelah kanan, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Mutiara Bunda. Namun, nyawanya tidak bisa diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.
Kompol Rahmin menjelaskan, pembunuhan terhadap korban Andriyanto terjadi, Sabtu (12/09/2020), sekira pukul 23.30 WIB, saksi Arif Nurhidayah (18), yang merupakan keponakan korban, bersama pacarnya Rina Suhesti (16), main ke rumah korban.
Kemudian, kata Kapolsek, saat saksi akan mengatarkan pacarnya pulang ke kontrakan berjalan kaki, ada dua orang pelaku yang menganiaya saksi menggunakan tangan kosong, sehingga saksi bersama pacarnya kembali ke rumah korban dan menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Selanjutanya, korban menyuruh saksi untuk mengantarkan pacarnya dengan menggunakan sepeda motor, beberapa waktu kemudian korban mendapatkan kabar melalui telepon kalau keponakannya tersebut sedang diganggu oleh dua orang pelaku dan sedang berada di taman WMJ Kampung Warga Makmurjaya.
“Saat korban datang ke lokasi, memang benar keponakannya sedang diganggu oleh dua orang pelaku. Korban dan para pelaku sempat ribut, lalu para pelaku langsung mencabut sajam milik mereka dan menusukkannya ke badan korban dan langsung kabur,” tukasnya.
Kompol Rahmin menyatakan, berbekal informasi dari para saksi yang ada di tempat kejadian perkara (TKP), petugas Polsek Banjaragung bersama Tekab 308 langsung bergerak, mencari dua orang pelaku tersebut.
“Butuh waktu 4,5 jam, kami berhasil menangkap para pelaku saat sedang bersembunyi di Kampung Cakat Raya, Kecamatan Menggala Timur,” imbuhnya.
Dikatakan dua pelaku yang berhasil ditangkap yakni, SW (25), warga Kampung Kecubung Ketiau, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), dan NA (21), warga Kampung Garuda, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura),” ungkapnya.
Ditambahkan Kompol Rahmin, dari tangan para pelaku berhasil disita barang bukti berupa dua bilah sajam yang digunakan untuk membunuh korban, sebilah pedang dengan sarung warna coklat, sepeda motor metik cina warna hitam, B 6456 UVA, empat botol kosong miras merk sampurna, dua botol minuman energi merk M150 dan dua buah gelas plastik.
“Saat ini para pelaku, masih dilakukan pemeriksaan secara intensi di Mapolsek Banjaragung. Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KHPidana tentang pembunuhan dan atau Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (yogi)