BANDAR LAMPUNG-Kepolisian Resor (Polres) Bandar Lampung menetapkan Alfin Andria (24), warga Sukajawa Kota Bandar Lampung, sebagai tersangka kasus penikaman Syekh Ali Jaber.
Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan sejak Minggu (13/9/2020) malam.
Kapolres Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi mengungkapkan, pelaku Alfin Andria sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini tersangka, kita amankan di Rutan Mapolres,” kata Kombes Pol Yan Budi kepada sejumlah wartawan, Senin (14/9/2020).
Menurut Kapolres, berdasarkan informasi dari orang tua tersangka, sejak tahun 2016 anaknya mengalami stres, karena ibunya menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Hongkong telah menikah lagi.
“Kami tidak langsung percaya, dengan informasi yang disampaikan oleh orang tua tersangka. Dan, penyidik Polresta telah berkoordinasi dengan pihak bidang dokter kesehatan (Biddokkes) Polda Lampung, untuk mengungkap terkait kejiwaan tersangka Alfin,’ jelasnya.
Dikatakan Kombes Pol Yan Budi, pihaknya berkoordinasi dengan Biddokkes Polda Lampung untuk memanggil dokter kejiwaan dari Jakarta. “Informasinya, dokter kejiwaan tersebut hari ini akan datang,” imbuhnya.
Yan Budi menyatakan, pihaknya akan memproses pelaku sesuai prosedur hukum. “Tersangka Alfin, kami ganjar dengan Pasal 351ayat 2 ancaman maksimal 5 tahun.
Kapolres menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, selalu pindah-pindah tempat tinggalnya. Sebelum tinggal di Bandar Lampung, tersangka tinggal di daerah Rawa Jitu, Kabupaten Mesuji, dan Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.
“Tersangka sering pindah tempat, di rumah kakek dari ayahnya dan ibunya, dan tersangka tidak ada pekerjaan tetap,” pungkasnya. (dbs)