TULANG BAWANG-Kepolisian Sektor (Polsek) Banjargung, Kabupaten Tulang Bawang mengungkap kasus pembunuhan Andriyanto (29), warga Kampung Warga Makmurjaya, Kecamatan Banjaragung kabupaten setempat, Minggu (13/9/2020) lalu.
Kapolsek Banjargung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang (Tuba), AKBP Andy Siswantoro SIK mengatakan, korban Andriyanto (29) dibunuh oleh SW (25), warga Kampung Kecubung Ketiau, Kecamatan Terbanggibesar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) dan NA (21), warga Kampung Garuda, Kecamatan Kotabumiselatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura).
“Hasil pemeriksaan petugas, dua pelaku ini mulanya kesal dengan saksi Arif Nurhidayah (18), yang lewat bersama pacarnya Rina Suhesti (16), di depan para pelaku yang sedang duduk di teras rumah, waktu itu sudah tengah malam,” ujar Kompol Rahmin, Rabu (16/09/2020).
Dikatakan Kapolsek, saat di tegur oleh para pelaku, mau kemana kamu orang sudah tengah malam begini, apa kamu orang mau berbuat mesum. Dijawablah oleh saksi, kami tidak kemana-mana cuma mau kesana dan tempat yang ditunjukkan oleh saksi ini menurut para pelaku adalah mengarah ke kuburan.
“Sebelumnya, kedua pelaku ini sudah mengkonsumsi minuman keras (miras) sebanyak dua botol di campur minuman energi merk M150, sehingga mereka dalam pengaruh alkohol,” ungkap Kompol Rahmin.
Kemudian, lanjut Kapolsek, melihat saksi dan pacarnya pergi menggunakan sepeda motor, para pelaku mengejar dengan menggunakan sepeda motor sambil membawa senjata tajam (sajam). Akhirnya para pelaku, bertemu dengan saksi yang sedang berhenti di Pos Lantas Pasar Unit 2 bersama pacarnya.
“Pelaku NA memukul saksi, dengan tangan kosong dan pelaku SW mencabut sajam dan hendak menusuk saksi. Namun aksi berhasil digagalkan oleh pacar saksi, sehingga tangannya mengalami luka sayat terkena sajam,” jelas Kompol Rahmin.
Selanjutnya, kedua pelaku membawa saksi dan pacarnya ke Taman WMJ di Kampung Warga Makmurjaya, dengan maksud agar saksi ini segera mengantarkan pacarnya untuk pulang ke rumah, karena sudah tengah malam.
“Namun, tidak lama kemudian tibalah korban di lokasi. Menurut keterangan para pelaku, korban ini sudah mereka kenal dan orangnya baik, sedangkan saksi dan pacarnya tidak mereka kenali. Dan, pelaku baru tahu saksi adalah keponakan korban setelah bercerita di lokasi kejadian,” terang Kompol Rahmin.
Dikatakan Kapolsek, karena masih pengaruh miras, pelaku SW dan NA mudah tersulut emosinya, sempat ribut dan langsung menganiaya korban menggunakan sajam yang memang telah dibawa oleh para pelaku. Akibatnya, korban meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Mutiara Bunda.
Untuk diketahui, pelaku SW pernah terlibat kasus penganiayaan tahun 2018 dan telah menjalani hukuman selama 1 tahun 10 bulan di Lapas Kotabumi.
Sedangkan, pelaku NA pernah terlibat kasus pencurian tahun 2017 dan telah menjalani hukuman selama 1 tahun di Lapas Kotabumi. (*/yogi)