Dua Warga Lampung Utara Dibekuk Polisi

Dua pelaku diduga melakukan penggelapan. (foto: ist)
Dua pelaku diduga melakukan penggelapan. (foto: ist)

WAY KANAN-Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu, bersama Polsek Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan membekuk dua pelaku yang diduga melakukan penggelapan.

Pelaku inisial DA warga Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara dan KA warga Desa Hanakau Jaya Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara (Lampura).

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim AKP Devi Sujana menjelaskan, dugaan penggelapan tersebut terjadi, Sabtu (19/9/2020) yakni, 1 unit handphone merk realme C2 warna biru dongker di Taman Kampung Tanjungrejo, Kecamatan Negeriagung Kabupaten Way Kanan.

“Awalnya korban Priyagung (22) sedang berada di Taman Kampung Tanjungrejo
untuk bermain game melalui HP, dan datanglah 4 orang dengan menggunakan 2 unit sepeda motor honda beat warna putih dan hijau dari arah Tugu Meriam kampung setempat,” jelas Kasatreskrim melalui siaran persnya, Senin (21/09/2020).

Kemudian, setelah berada di taman, 4 orang yang bermain sepeda motor di lapangan pergi ke arah Pakuan Ratu. Namun, salah satu sepeda motor honda beat warna putih berhenti di depan korban, untuk meminjam HP dengan alasan ingin menghubungi temannya melalui pesan singkat, karena motor teman pelaku kehabisan bensin.

“Karena tidak curiga korban memberikan HP ke pelaku, dan setelah HP diberikan, pelaku langsung berlari kearah temannnya yang sudah menunggu diatas motor, dan pergi
ke arah Karya Tiga Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu,” tukanya.

“Petugas Pospol Negeriagung menindak lanjuti, dengan melakukan penyelidikan bersama Polsek Pakuan Ratu, dan mendapatkan Informasi bahwa pelaku akan melewati jalan dari arah Pakuan Ratu menuju Desa Hanakau,” ungkapnya.

Selanjutnya, petugas menghadang pelaku di Dusun Pringgondani Kampung Tanjung Serupa dan pelaku akhirnya berhasil diamankan perlawanan.

“Saat ini pelaku dibawa ke Mapolsek Blambangan Umpu, guna dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut. Dan, pelaku dapat dikenai Pasal 372 KUHP, tentang penggelapan dengan hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun,” pungkasnya. (apri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *