TULANG BAWANG-Kepolisian sektor (Polsek) Banjaragung, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), berhasil mengungkap pelaku tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Tuba, AKBP Andy Siswantoro SIK melalui Kapolsek Banjaragung Kompol Rahmin mengatakan, pelaku HH (25) ditangkap di Kampung Banjaragung, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tuba, Senin (28/09/2020).
“Petugas kami berhasil menangkap pelaku HH (25) warga Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan,” ujar Kompol Rahmin.
Dikatakan Kapolsek, dari tangan pelaku HH petugasnya berhasil menyita barang bukti berupa plastik bening dengan perekat warna merah berisi dua butir narkotika jenis pil extacy berbentuk hello kitty yang terdapat tulisan MARVEL, tiga buah plastik bening dengan perekat warna merah bekas sabu-sabu, bong (alat hisap sabu-sabu), pyrex yang terbuat dari kaca bening.
Kemudian, lanjut Ia, jarum dengan gagang warna pink, silet merk tiger, empat buah korek api gas terdiri dari dua buah warna biru dan dua buah warna hijau, gunting dengan gagang warna kuning dan kotak cotton bud yang berisi 7 batang cotton bud.
Dijelaskanya, mulanya petugas yang sedang melaksanakan piket mendapatkan informasi dari warga bahwa di dekat Lapangan Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung ada seorang laki-laki yang mencurigakan sedang berjalan mondar-mandir di depan rumah warga.
Selanjutnya, saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), laki-laki tersebut sudah berada di dalam sebuah mobil Minibus Toyota Avanza warna silver, lalu ditanya oleh petugas dan laki-laki ini memberikan keterangan yang berbelit-belit.
“Karena curiga, petugas membawa laki-laki tersebut menuju ke Mapolsek Banjaragung. Setelah sampai di Mapolsek langsung dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan, akhirnya menemukan narkotika yang disimpan di dashboard tengah dekat rem tangan,” jelas Kompol Rahmin.
Ditambahkanya, Slsaat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjaragung dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya. (*/yogi)