Bandar dan Kurir Narkoba Diringkus, Sabu Senilai Rp150 Juta Disita

Barang bukti sabu senilai Rp150 juta yang berhasil disita Satres Narkoba Polres Tanggamus. (foto: ist)

TANGGAMUS-Satres Narkoba Polres Tanggamus kembali berhasil menangkap pengedar dan kurir narkoba jenis sabu di Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.

Dua tersangka berinisial SO alias Soni (28) dan GU alias Gun (21), merupakan warga Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, dan RA (16), warga Kecamatan Pugung.

Dari penggerebrebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan 95 paket sabu siap edar seberat 159,05 gram senilai Rp150 juta.

Paketan sabu bervariasi yakni, paket besar diantaranya 6 plastik seharga Rp60 juta, lalu 11 plastik klip ukuran sedang seharga Rp55 juta.

Kemudian, 5 plastik klip seharga Rp12,5 juta, 1 plastik seharga Rp3 juta, 1 plastik klip seharga Rp1 juta., 6 plastik klip senilai Rp3 juta, dan 14 plastik klip paket Rp300 ribu.

Selanjutnya, 11 plastik klip paket Rp250 ribu, 13 plastik klip paket Rp200 ribu, 15 plastik klip paket Rp150 ribu dan 12 plastik klip paket Rp100 ribu.

Selain sabu, petugas juga mengamankan 3 butir pil berwarna hijau diduga inex, 2 daun ganja kering, 3 bungkus plastik klip ukuran besar berisi plastik klip kosong, 2 buah timbangan digital, 7 unit handphone, 2 sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp1.660.000.

Dalam penangkapan itu, terungkap sejumlah fakta, dimulai dari peran masing-masing tersangka, yakni SO alias Soni selaku pengedar, sementara GU alias Gun dan RA merupakan selaku kurir.

Selanjutnya, mereka telah mengedarkan sabu sejak setahun terakhir. Bahkan, hingga keluar Kecamatan Pugung dimana operasi mereka selalu berpindah tempat kontrakan guna mengelabui polisi.

Terkhusus SO yang berperan sebagai pengedar, dengan kategori penjualan sangat besar, dimana setiap pembelian senilai Rp60 juta akan habis selama 10 hari dan meraup keuntungan bersih sebesar Rp15 juta.

Kemudian, di rumah tempat lokasi penggerebekan mereka juga baru seminggu sampai dua minggu mengontrak guna menjual barang haram tersebut dengan transaksi melalui jejaring komunikasi yang ada.

Mirisnya, dua kurir yakni, GU mahasiswa di Perguruan Tinggi Kabupaten Pringsewu mengaku, telah 2 bulan mengirimkan barang haram kepada pembeli, dan uangnya hanya untuk foya-foya.

Kemudian, RA (16) remaja yang tidak ingin melanjutkan sekolah juga telah beberapa bulan menjadi kaki tangan SO, mendapatkan keuntungan dari mengirim sabu juga hanya untuk foya-foya.

Wakapolres Tanggamus, Kompol Heti Patmawati SIK mewakili Kapolres AKBP Oni Prasetya SIK
mengungkapkan, ketiga tersangka ditangkap dalam serangkaian penyelidikan informasi, bahwa di salah satu rumah di Dusun Tanjung Likut Desa Tium Memon, Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus diduga digunakan sebagai tempat transaksi sabu.

“Berdasarkan penyelidikan tersebut, Rabu (7/10/2020) dilakukan penggerebekan, dan berhasil mengamankan 3 tersangka berinsial SO, GU dan RA,” jelas Kompol Heti Patmawati didampingi Kabag Ops Kompol Bunyamin dan Kasatresnarkoba, AKP I Made Indra Wijaya dalam konferensi pers dengan menghadirkan tersangka dewasa di Mapolres Tanggamus, Kamis (8/10/2020).

Kompol Heti menyatakan, penangkapan para tersangka narkoba tergolong dramatis, karena tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP I Made Indra Wijaya harus berjiba mengejar para tersangka yang hendak melarika diri. Beruntung akhirnya, para tersangka ditangkap dengan lengan kosong.

“Saat tim melakukan penggerebekan, para pelaku diduga lebih dari 3 orang sempat berlarian. Setelah dilakukan pengejaran berhasil ditangkap,” ujarnya.

Menurut Wakapolres, setelah penangkapan, tim melakukan penggeledahan di rumah kontrakan yang baru sekitar 2 mingguan digunakan oleh tersangka menjual barang haram tersebut, ditemukan puluhan paket sabu siap edar.

“Barang bukti sabu seberat 150,05 gram yang dikemas dalam 95 paket baik kecil maupun besar,” ujarnya.

Ditambahkan Kompol Heti, dalam perkara tersebut pihaknya telah mengklasifikasi peran para tersangka yani SO selaku pengedar, GU dan RA selaku kurir.

“Jadi satu kurir, dua pengedar termasuk RA yang berusia 16 tahun. Kemudian, kami juga masih melakukan pengembangan dan penyelidikan orang-orang yang terlibat,” imbuhnya.

Wakapolres menegaskan, terhadap para tersangka akan dijerat pasal 114 UU Nomor 35/2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Ancaman terhadap RA menggunakan pasal yang sama, namun penyidikannya mengacu kepada UU Peradilan Anak,” tukasnya.

Tersangka SO, dalam penuturan mengku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama hampir satu tahun. Dimana transkasi dengan bandar, dengan cara membeli sabu seharga Rp60 juta dan transfer dimuka Rp10 juta, sisanya dibayar jika barang sudah habis.

“Belanja sabu ada yang antar. Beli Rp60 juta, bayar DP Rp10 juta sisanya dibayar setelah habis,” kata SO dalam keterangannya.

SO mengaku bahwa area penjualan mencakup wilayah luar Kabupaten Tanggamus dengan pasaran Rp1 juta per gram, namun ia berdalih tidak menjual kepada pelajar. “Itu per gram saya jual Rp1 juta. Tapi enggak jual ke pelajar,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *