HUKUM, TUBA  

Miliki Sabu dan Senpi Ilegal, Warga Mesuji Terjaring Operasi Yustisi

Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang. (foto: ist)

TULANG BAWANG-Seorang pria berinisial AI (27), warga Kampung Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji ditangkap Polsek Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba).

Ditangkapnya, pelaku AI karena memiliki Senjata Api (Senpi) ilegal jenis revolver bersama tiga butir amunisi aktif, dan narkoba jenis Sabu.

“Pelaku AI bekerja sebagai buruh, dan ditangkap di Warung Soto Kampung Wiraagung Sari, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tuba,” ujar Kapolsek Penawartama, Iptu Timur Irawan mewakili Kapolres Tuba, AKBP Andy Siswantoro SIK, Rabu (21/10/2020).

Dikatakan Kapolsek, penangkapan terhadap pelaku AI berawal saat petugas sedang melaksanakan Operasi Yustisi, dengan sasaran warga yang tidak memakai masker ketika di luar rumah.

Kemudian, lanjut Ia, saat petugas sedang melaksanakan Operasi Yustisi di Kampung Wiraagung Sari, melihat seorang pria dengan garak gerik mencurigakan sedang makan soto di warung.

“Petugas langsung menghampiri, dan melakukan penggeledahan badan dan barang yang dibawanya. Saat digeledah, sebuah tas kecil selempang warna hitam berhasil ditemukan barang bukti Senpi ilegal jenis revolver, warna silver yang di dalam silindernya terdapat tiga butir amunisi aktif call 5,56 mm,” jelasnya.

Selain itu, kata Iptu Timur petugas juga berhasil menyita barang bukti lainnya yakni, timbangan digital, 18 buah plastik klip bening kosong, satu buah plastik klip bening berisi sisa serpihan narkotika jenis sabu, pipet berbentuk sekop warna merah putih dan uang tunai sebanyak Rp755 Ribu.

“Pengakuan pelaku, bahwa dirinya baru saja mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” imbuhnya.

Ditambahkannya, saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Penawartama, dan akan dikenakan UU Darurat RI No: 12/1951, tentang larangan kepemilikan senpi, dan amunisi ilegal serta UU RI No: 35/2009, tentang narkotika. (dede/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *