Polisi Bekuk Pasutri Pelaku Penggandaan Uang di Tubaba

Pasangan suami-isteri (Pasutri), pelaku penggandaan uang bersama barang bukti diamankan di Mapolres Tubaba. (foto: ist)
Pasangan suami-isteri (Pasutri), pelaku penggandaan uang bersama barang bukti diamankan di Mapolres Tubaba. (foto: ist)

TULANGBAWANG BARAT-Team Khusus Antibandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Tulangbawang Barat (Tubaba), berhasil membekuk pasangan suami-istri (Pasutri) terduga pelaku penggandaan uang.

Pasutri pelaku penggandaan uang tersebut yakni, S (38) dan M (55) warga RT05/RW 05 Tiyuh Candra jaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tubaba.

Kasat Reskrim Polres Tubaba, Iptu Andre Tri Putra mewakili Kapolres AKBP Hadi Saepul Rahman menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat pelapor (Muslia) dijanjikan oleh kedua pelaku bisa menghasilkan uang dengan cara yang praktis. Yakni, dengan melakukan ritual ghoib.

“Terduga pelaku S meminta sejumlah uang dengan alasan untuk melaksanakan ritual. Seperti dengan membeli minyak-minyak tertentu serta sajen sebagai syarat ritual. Hal itu dilakukan hingga beberapa kali. Setelah ritual, terduga pelaku menerangkan bahwa didalam lemari kamar sudah penuh terisi uang. Namun, uang tersebut dijelaskan oleh terduga pelaku belum dapat digunakan karena masih ada ritual lain yang harus dilakukan. Setelah berjalan sekira satu bulan karena tidak ada kejelasan, pelapor membuka paksa lemari tersebut dan ternyata lemari yang dijanjikan berisi uang penuh ternyata kosong dan pelapor hanya menemukan uang sebanyak 200 lembar bermata uang korea utara dengan pecahan 5000 won,” terang Kasat Reskrim melalui rilisnya, Kamis (22/10/2020).

Dikatakan Kasat Reskrim, setelah menerima laporan tersebut, Tekab 308 Polres Tubaba meluncur ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang pertama yaitu S. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukannya tersangka kedua M (55) yang merupakan suami siri dari terduga pelaku.

Ditambahkan Iptu Andre, kedua pelaku akan terjerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekira Rp50 juta,” pungkasnya. (Jim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *