Polisi Tindak Kendaraan ‘ODOL’ di Jalintim Banjaragung Tulang Bawang

Anggota Satlantas Polres Tulang Bawang menghentikan sebuah truk yang Over Dimension dan Over Load (ODOL). (foto: ist)

TULANG BAWANG-Aparat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulang Bawang melakukan penertiban terhadap kendaraan angkutan barang Over Dimension Over Load (ODOL) di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kampung Banjaragung, Kecamatan Banjaragung kabupaten setempat, Kamis (22/10/2020).

“Saya bersama enam personel Satlantas melakukan penertiban terhadap kendaraan ODOL yang melintas di Jalintim. Hasilnya, sebanyak empat unit kendaraan ODOL yang terjaring,” ujar Kasat Lantas Polres Tuba, Iptu Ipran mewakili Kapolres AKBP Andy Siswantoro SIK, Jumat (23/10/2020).

Dikatakanya, empat unit kendaraan ODOL tersebut, langsung diberikan tindakan tilang di tempat oleh petugas
Satlantas Polres Tuba.

Menurut Iptu Ipran, tindakab itu dilakukan guna memberikan efek jera kepada para pengendara yang membawa muatan berlebih. Mereka (para pengendara, red), hanya mengejar setoran semata dan tidak menghiraukan keselamatan pengendara lainnya.

“Kegiatan penertiban kendaraan ODOL ini akan terus kami lakukan, sebagai bentuk nyata untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, dan juga memberikan rasa aman, nyaman bagi pengendara lainnya yang melintas di Jalintim Kabupaten Tuba,” ujarnya. (*/dede)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *