DPRD Tuba Setujui 11 Raperda, Bupati Winarti: Sangat Spesial!

Bupati Tulang Bawang, Winarti bersama Pimpinan DPRD menandatangani Raperda yang ditelah disetujui menjadi Perda. (foto: ist)

TULANG BAWANG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang, sebanyak 11 rancangan perda (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda).

Persetujuan 11 Raperda menjadi Perda tersebut, disekapati anggota dewan dalam sidang paripurna Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021 yang digelar DPRD Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), Senin (26/10/2020).

Rapat paripurna persetujuan 11 Raperda tersebut, dihadiri langsung oleh Bupati Tuba, Winarti.

Selain menyetujui 11 Raperda yang disodorkan Pemkab Tuba, DPRD juga menyetujui Rencana Kerja DPRD tahun 2021 dan Raperda APBD tahun 2021.

Sementara itu, sebanyak 11 Raperda yang disetujui DPRD Tuba yaitu, Tata Cara Penyusunan Program Perda, Perubahan atas Perda No: 05/2014, tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten Tuba, Fasillitas Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, dan Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Kemudian, Perubahan atas Perda No: 09/2011, tentang Pajak Daerah, Perubahan atas Perda No: 05/2012, tentang Retribusi Jasa Umum, Perubahan atas Perda No: 04/2012, tentang Retribusi Jasa Usaha.

8. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Penyertaan Modal, dan Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Sangat spesial Sidang Paripurna hari ini, bisa menyepakati 11 Raperda, terimakasih pada semua yang hadir, Anggota DPRD, Anggota Forkopimda,” ujar Bupati Tuba, Winarti.

Dalam rapat paripurna itu, Bupati Winarti juga menyampaikan ucapan selamat menyambut Maulid Nabi Muhammad SAW.

“Manfaatkan hari libur cuti, untuk bersama keluarga dan jangan lupa untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes),” pungkasnya.(*/dede)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *