
TULANG BAWANG-Seorang pria berinisial AI (33), warga Jalan IV Kelurahan Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuba.
“Pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika ini, ditangkap oleh petugas, Selasa (27/10/2020) di pinggir Jalan III Kelurahan Ujung Gunung Ilir,” ujar Kasatresnarkoba Polres Tuba, AKP Anton Saputra mewakili Kapolres AKBP Andy Siswantoro SIK, Rabu (28/10/2020).
Dijelaskannya, penangkapan terhadap pelaku ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas, bahwa di Jalan III Kelurahan Ujung Gunung Ilir sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Saat petugas tiba di tempat tersebut, ada seorang pria yang sedang berdiri dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Petugas langsung menangkap, dan penggeledahan badan pria tersebut,” ujsr AKP Anton.
Dikatakannya, dalam penggeledahan terhadap pelaku AI, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,50 gram, plastik klip kosong ukuran besar, plastik klip kosong ukuran kecil, handphone (HP) merk Mito warna hitam merah dan uang tunai sebanyak Rp250 ribu.
“Saat ini pelaku AI, masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba, dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No: 35/2009, tentang narkotika, dan di pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (*/dede)