Polsek Buay Bahuga Amankan Dua Warga OKU Timur

WAY KANAN-Kepolisian sektor (Polsek) Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan mengamankan Edi Kurniawan (25) dan Feri Irawan (23), warga Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, karena diduga melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan.

Kapolsek Buay Bahuga, Iptu Akmaludin mewakili Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung mengatakan, pada 2 November 2020, telah terjadi tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan di rumah Sartun (58), warga Kampung Lebung Lawe Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.

“Modus pelaku, dengan cara membeli minuman keras (Miras), dan meminum di rumah korban. Dan, diduga kedua pelaku berencana mempunyai niat melakukan kejahatan akan mengambil harta benda korban,” terang Kapolsek Buay Bahuga melalui pers rilis, Rabu (04/11/2020).

Sementara itu, lanjut Kapolsek, kedua pelaku yang sudah terpengaruh Miras memukul korban Sartun. Karena, merasa terancam korban berteriak meminta tolong warga sekitar sehingga warga yang berkumpul menolong korban.

Bahkan, salah satu warga menghubungi petugas dari Polsek Buay Bahuga, dan petugas langsung ke lokasi mengamankan dua orang pelaku.

“Pelaku dan barang bukti yakni, sepeda motor, baju korban, satu batang bambu panjang 2 meter dan satu buah teko air warna bening dibawa ke Mapolsek Buay Bahuga guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.

Ditambahkan Kapolsek, Kedua pelaku yakni, Edi dan Feri Pasal 365 Jo 53 KUHP, karena diduga melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama 15 tahun, dan untuk pengeroyokan dikenai Pasal 170 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 5 tahun. (apriyadi/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *