HUKUM, TUBA  

Tekab 308 Polres Tuba Bekuk Pelaku Penipuan di Jawa Barat

TULANG BAWANG-Tekab 308 Polres Tulang Bawang (Tuba), berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolres Tuba, AKBP Andy Siswantoro SIK melalui Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra SIK mengatakan, pelaku ditangkap di Pasar Induk Modern Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, Sabtu (14/11/2020) silam.

“Pelaku yang berhasil ditangkap tersebut berinisial JG (40), warga Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara,” ujar AKP Sandy, Minggu (15/11/2020).

Kasat Reskrim menjelaskan mulanya, Senin (28/09/2020) korban Tiurlan Boru Hutahaean (51), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung Kabupaten Tuba mendapat telepon dari pelaku berinisial JG yang sudah menjadi rekan bisnisnya.

Dikatakan AKP Sandy, awalnya pelaku menawarkan buah jeruk, kepada korban sebanyak 3 mobil truck seberat 18 ton dengan harga Rp150 juta, dan korban menyetujui. Kemudian, pelaku meminta untuk segera mengirimkan uang, setelah uang dikirim oleh korban secara transfer ternyata pelaku tidak juga mengirimkan buah jeruk seperti janjinya.

“Setiap kali korban menghubungi pelaku via telepon, pelaku selalu berjanji akan segera mengirimkan buah jeruk kepada korban dan kenyataannya buah jeruk tersebut tidak pernah dikirim, hingga akhirnya nomor pelaku tidak bisa dihubungi lagi oleh korban,” jelas AKP Sandy.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian uang tunai sebanyak Rp127 juta dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Tuba.

Selanjutnya, berbekal laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu dimana keberadaan pelaku.

Kemudian, berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat sedang bersembunyi di Pasar Induk Modern Purwakarta.

“Saat ini pelaku, masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba, dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (*/dede)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *