TULANG BAWANG-Satresnarkoba Polres Tulang Bawang (Tuba) mengamankan SA (22), warga Kampung Gedung Karyajitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan Kabupaten Tuba, yang diduga sebagai pemasok narkoba untuk lima warga Binaan di Rutan Kelas II B Menggala.
“Pelaku SA kesehariannya adalah tani, ditangkap oleh petugas di rumahnya, Selasa (17/11/2020),” ujar Kapolres Tuba AKBP Andy Siswantoro SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, Rabu (18/11/2020).
Dikatakan Kasat Narkoba, penangkapan terhadap SA yang diduga kuat sebagai bandar narkotika ini, merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus narkotika di Rutan Kelas II B Menggala.
“Hasil pemeriksaan terhadap 5 warga binaan Rutan Kelas II B Menggala yang ditangkap, Kamis (12/11/2020) di Kamar Blok C, Nomor 2 Rutan Kelas II B Menggala, mengarah kepada pelaku SA,” ujarnya.
Selanjutnya, kata AKP Anton, petugas langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya dan langsung dilakukan penggeledahan.
“Hasilnya, petugas kami berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram, yang disimpan oleh pelaku di bawah bantal di dalam kamar rumahnya,” jelas AKP Anton.
“Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba, dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU RI No: 35/2009 tentang narkotika. Dan, pelaku akan dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (*/dede)