HUKUM, TUBA  

Polisi Kembali Tangkap Pengedar Sabu di Tulang Bawang

Pelaku bersama barang bukti sabu diamankan di Mapolres Tulang Bawang. (foto: ist)
Pelaku bersama barang bukti sabu diamankan di Mapolres Tulang Bawang. (foto: ist)

TULANG BAWANG-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang (Tuba), kembali berhasil mengungkap pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Kapolres Tuba, AKBP Andy Siswantoro SIK mengatakan, pelaku ditangkap oleh petugas saat sedang berada di rumahnya, Kamis (26/11/2020) silam.

“Pelaku yang berhasil ditangkap ini berinisial JA (30), warga Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tuba,” ujar AKBP Andy, Sabtu (28/11/2020).

Dijelaskannya, penangkapan terhadap pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Menggala.

Dikatakan AKBP Andy, hasil penyelidikan tersebut terungkap bahwa pelaku ini sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya, sehingga saat tiba disana petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan.

“Hasilnya selain berhasil menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,26 gram dan satu bungkus plastik yang berisi beberapa bungkus plastik klip kosong,” ujarnya.

Ditambahkan AKBP Andy, saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba, dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU RI No: 35/2009, tentang narkotika, dan di pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (*/dede)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *