WAY KANAN-Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus pelaku peredaran gelap narkotika bukan tanaman diduga jenis sabu dengan meringkus satu tersangka di Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Tersangka berinisial RN (37) jenis kelamin perempuan warga Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung SIK melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah menerangkan penangkapan tersangka, berawal dari mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2020 sekitar pukul 12.30 Wib tentang sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis sabu di salah satu rumah di Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan
Petugas yang menerima informasi langsung melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi, dan saat itu melihat ada seorang perempuan yang gerak geriknya mencurigakan mengaku berinisial RN (yang juga merupakan resedivis dalam perkara tindak pidana narkotika).
“petugas mendekati dan melakukan penangkapan dengan disertai penggeledahan diketemukan barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu didalam kantong kecil di kantong depan celana”ujar Kasat Narkoba melalui rilis yang diterima Headline Lampung, Kamis (17/12/2020)
Ada pun Barang atau benda tersebut berupa 4 (empat) bungkus plastik klip berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 1,73 gram, 1 (satu) lembar plastik klip bening bekas pakai, 1 (satu) lembar uang kertas senilai Rp. 20. puluh ribu rupiah dan 1 (satu) sobekan plastik warna hitam.
“Kini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun”Terang kasat narkoba. (*/Apriyadi)