Jelang Nataru, Bupati Umar Imbau Masyarakat Tubaba Patuhi Prokes

Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba), Umar Ahmad saat memberikan penjelasan kepada wartawan. (foto: ist)
Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba), Umar Ahmad saat memberikan penjelasan kepada wartawan. (foto: ist)

TULANGBAWANG BARAT-Menjelang libur Natal dan tahun baru (Nataru), Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba) Umar Ahmad, mengimbau masyarakat agar tetap menjaga diri dan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) guna menghindari penyebaran Covid-19.

“Selama masa liburan akhir tahun 2020, yaitu pada masa libur Natal pada 24-27 Desember 2020 dan juga libur pergantian tahun pada 1-3 Januari 2021, terlebih pada hari-hari tersebut juga bersamaan dengan masa libur anak sekolah. Masyarakat sebaiknya melaksanakan aktifitas di rumah. Kalaupun beraktifitas di luar maka sebaiknya tetap menerapkan protokol kesehatan, serta menghindari kerumunan yang berpotensi menjadi cluster penyebaran covid-19,” ujar Umar melalui rilis resminya, Jumat (18/12/2020).

Selain itu, Ketua satgasus percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Tubaba ini juga meminta agar unsur Forkopimda turut serta mengambil langkah dalam pemutusan rantai penyebaran Covid-19.

“Saya juga meminta agar jajaran Polres, Kodim, dan juga OPD terkait di lingkungan Pemkab Tubaba untuk melakukan upaya-upaya kongkret yang dianggap perlu segera dilakukan untuk pencegahan penyebaran covid-19 selama masa liburan,” pintanya.

Umar juga mengajak kepada seluruh pimpinan ormas keagamaan, kepemudaan, dan FKUB untuk saling mengingatkan dan melaksanakan himbauan dalam rangka upaya pencegahan tersebut.

Sementara, hal senada juga disampaikan juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Eri Budi Santoso, dirinya mengatakan bahwa, Pemkab setempat melalui Satgas Penanganan Covid-19 akan mengindahkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/3921/V.06/2020 tertanggal 16 Desember 2020 tentang Imbauan Perayaan Ibadah Natal dan Acara Pergantian Tahun Baru 2020-2021.

“Dalam Surat Edaran tersebut, antara lain dijelaskan bahwa, perayaan ibadah Natal dilakukan dengan protokol kesehatan sebagaimana diatur oleh Persatuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), dan tidak diperkenankannya melakukan perayaan malam pergantian tahun baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian,” kata dia. (jim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *