12 Tempat Hiburan Malam di Bandar Lampung Langgar Prokes, Berikut Daftarnya

BANDAR LAMPUNG-Diam-diam Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, melakukan infeksi mendadak (Sidak) ke tempat hiburan malam. Tak ayal, 12 titik tempat hiburan malam disatroni.

Sidak yang pimpin ketua komisi I Hanapi Pulung, mereka ingin memantau apakah tempat hiburan malam benar-benar mamatuhi protokol kesehatan (Prokes). Dan hasilnya ditemukan dari 14 tempat hiburan yang di sidak, terdapat 12 tempat hiburan malam yang melanggar prokes.

Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung, Hanafi Pulung mengatakan, sidak yang dilakukan pada Jam’at malam (18 /12) dan Sabtu malam (19/12/2020). Dari 14 tempat hiburan malam, yang disidak, terdapat 12 tempat hiburan malam yang melanggar prokes, Yakni, Mixology Lampung, Nudi Eat Drink Cafe, Tanaka Karaoke, 3 D Karaoke, Avatar One Stop Entertainment, New Dwipa Karaoke, Golden Dragon, tempat pijat Oktopuss Men’s Healt and Executive Spa, NYX Club’ Lampung, Intan Cafe Dangdut, Grand Karouke dan Selebriti Cafe.

“Sudah kami selain mempertanyakan perizinan, baik izin usaha dan izin minuman beralkohol, juga ditemukan ada 12 tempat hiburan malam yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) ini akan kita panggil nanti bersama stack joker lainnya, termasuk gugus tugas covid-19. Saya tidak bisa sebutkan secara rinci, kebanyakan memang semua pengunjung banyak tak memakai masker, dan tidak menjaga jarak,s sampai dengan tak adanya tempat mencuci tangan,” ujar Hanapi Pulung di ruang kerjanya, Senin (21/12/2020).

Hasil dari sidak tersebut, menurutnya pihak komisi I segera memanggil pemilik tempat hiburan berserta dinas terkait seperti Dinas Pariwisata, Satpol PP sampai dengan Kepala Gugus Tugas Kota Bandar Lampung.

“Kami secepatnya akan mengundang mereka, kami atur jadwal terlebih dahulu,kalau bisa minggu ini,” ucapnya.

Sementara, Anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung, Beni Mansyur mengharapkan, ada tindakan tegas dari Pemerintah Kota (Pemkot) untuk menutup atau tidak memberikan izin sementara kepada tempat hiburan malam yang melanggar aturan.

“Pemkot jangan tebang pilih, kalau ada yang melanggar, ya harus ada tindakan tegas. Kami akan beritahukan hal ini juga kepada Pemkot,” tandasnya.

Diharapkan, imbuh politisi Golkar ini sikap tidak tebang pilih terkait penutupan usaha.

“Kalau yang tempat oleh-oleh saja bisa ditutup, kenapa tempat hiburan malam tidak bisa?, Lagian kalau mau dikaji, pengumpulan orangnya lebih parah ditempat hiburan malam,”ujarnya.

Pemkot juga, tambahnya harus juga sidak ke tempat hiburan malam, karena memang banyak terjadi pelanggaran Prokes di tempat hiburan malam tersebut. (ron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *