LAMPUNG UTARA-Unit Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara (Lampura) mengamankan dua orang pelaku penyalahguna Narkoba jenis sabu saat berada di salah satu Hotel yang terletak di Jalan Alamsyah RPN Kotabumi kabupaten setempat.
Kedua pelaku yakni DA (35) warga Jl. Zainal Abidin Pagar Alam Kedaton Bandar Lampung dan MGS (28) warga Jl. Ratu Dibalau Tanjung Senang Bandar Lampung.
Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto SIK mewakili Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono SIK mengatakan, kedua pelaku diamankan berawal tim mendapat informasi, Minggu (20/12/2020) sekira pukul 18.00 WIB bahwa ada orang yang membawa senpi di salah satu hotel yang ada di Lampura.
“Setelah mendapat informasi Tekab 308 langsung menuju ke TKP, dan mengamankan pelaku yang sedang mengkonsumsi sabu,” kata Kasat Reskrim, Senin (21/12/2020).
Lanjut Kasat, selain mengamankan kedua pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk Sofgun jenis FN berikut 11 butir peluru Gotri, 2 unit Mobil, 1 buah alat hisap (bong) dan dua buah HP.
“Setelah dilakukan interogasi ternyata dua unit mobil yang ada pada pelaku merupakan hasil kejahatan di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung,” ujar Gigih.
Dikatakannya, saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Lampura guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk kasus narkoba sudah kita limpahkan ke Satnarkoba, dan kasus Pidana kita menunggu Satreskrim Polresta Bandar Lampung,” pungkas AKP Gigih. (ica/dra)












