Hasil Sidak Komisi I DPRD Bandar Lampung, Tempat Karoke Belum Miliki Izin Penjualan Miras

BANDAR LAMPUNG-Selain masalah pelanggaran protokol kesehatan (Prokes), rupanya hampir semua tempat Karaoke di Bandar Lampung belum memiliki izin penjualan Minuman Keras (Miras).

Ironisnya, meskipun belum mengantongi izin, sejumlah tempat Karoke menjual Miras kepada para pengunjung. Hal itu, terungkap saat Komisi I DPRD Bandar Lampung melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak), ke sejumlah tempat Karoke beberapa waktu lalu.

Anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung , Rizaldi Ardian mengatakan, sesuai Permendag No: 20/2014, tentang penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat hanya boleh di hotel, restoran dan bar juga tempat tertentu lainnya yang telah ditetapkan oleh Peraturan Daerah (Perda).

Diketahui, tempat Karouke yang menjual miras saat disidak komisi I yakni, Tanaka Karaoke, 3 D Karaoke, Avatar One Stop Entertainment, New Dwipa Karaoke, dan Grand Karouke.

“Jadi saat kita menemukan adanya penjualan Miras di tempat Karaoke hal itu jelas melanggar ketentuan,” kata Rizaldi, Minggu (27/12/2020).

Ia menjelaskan, untuk Bandar Lampung sesuai aturan perwali tentang tata cara penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) juga dapat dilihat bahwa tempat karaoke tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol.

“Awalnya tentu dalam Rapat Dengar Pendapat (hearing) komisi I beberapa waktu yg lalu kepada mereka (pengusaha karaoke) telah mengingatkan kembali tentang aturan ini dan dengan tegas meminta untuk tidak menjual minuman keras dalam operasionalnya,” ungkapnya.

Tentunya setelah sosialisasi itu pengusaha karaoke masih melanggar aturan, maka DPRD.akan meminta dinas dan pihak terkait yang berwenang untuk mengawal serta memberikan tindakan tegas hingga pencabutan izin dan penutupan usaha.

“Kami akan rekomendasikan penutupan jika sampai tempat Karaoke masih ditemukan menjual miras,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I lainnya, Beni Mansyur akan melakukan hearing kembali terkait masalah Prokes hingga penjualan Miras ditempat Karouke.

“Kami akan agendakan dipenghujung bulan Desember ini, mengingat kemaren saat hearing banyak dinas yang tak datang, salah satunya tim gugus tugas,” ungkapnya.

Terkait adanya tempat Karouke menjual miras, DPRD merekomendasikan larangan penjualan dan meminta Pemkot segera menertibkan.

“Kami minta Pemkot tegas untuk menertibkan tempat Karouke tersebut, kami segera panggil dinas terkait untuk upaya penertiban tersebut,” tandasnya.

Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandar Lampung Muhtadi mengatakan, dalam peraturan Perda tidak boleh tempat Karouke menjual Miras.

“Memang sudah ada peraturanya tidak boleh menjual miras ditempat Karouke,” ungkapnya.

Namun, harus ada peninjuan kembali, apakah tempat Karouke tersebut ada restoran atau bar nya. “Kalau ada restoran ya tidak apa-apa, karena memang sudah sesuai izin nya,” kata Muhtadi.

Oleh karena itu, saat Komisi I menemukan hal tersebut, pihaknya berjanji akan melakukan pemantauan kembali.

“Kami akan koordinasi dulu dengan dinas terkait seperti Satpol PP dan Dinas Perdagangan,” kata Muhtadi.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Perdagangan Bandar Lampung, Adiansyah mengatakan, memang ada aturannya mana tempat Karouke yang boleh menjual miras mana yang tidak.

“Kalau memang murni tempat Karouke, hal ini pelanggaran kalau menjual miras,” ucapnya.

Namun hal ini tidak semata-mata,tugas dari dinas perdagangan saja, karena ada tim perizinan yang melakukan perizinan sampai dengan penertiban.

“Jadi akan dipantau dulu, dilihat apakah memang ada pelanggaran atau tidak,” kata Adi. (ron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *