Bawa Sabu, Dua Pria Bersama Wanita Cantik Dibekuk Satresnarkoba Polres Lampura

LAMPUNG UTARA-Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara berhasil membekuk tiga orang penyalah guna narkoba jenis sabu, Senin (28/12/2020).

Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujadmiko, mewakili Kapolres Lampung Utara (Lampura) AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, ketiga tersangka yang berhasil di bekuk tersebut diketahui bernama Juprianto (32), warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Abung Surakarta dan Arian Rahmad Hidayat (26) warga jalan Raden Intan, Gg. Tulang Bawang, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan.

Kedua tersangka dibekuk bersama satu orang rekan wanitanya, yang diketahui bernama Novita Sari (27) warga jalan Dahlia 4, Gg.Teladan, Kelurahan Kota Gapura, Kecamatan Kotabumi.

“Selain ketiga tersangka, kami juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa, 1 buah paket yang berisikan shabu-shabu seberat 0.42 gram, 1 buah plastik klip bening, dan 1 buah kertas timah rokok, serta 1 buah tas pinggang merk Elger warna hitam,” ujar Aris.

Masih Aris, Ketiga tersangka tersebut di bekuk tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lampura, di jalan Inpres, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, pada Minggu (27/12/2020) malam sekira pukul 19.00 WIB.

“Kini, untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya, para tersangka telah diamankan ke Mapolres Lampura. Selain itu para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No: 35/2009, tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” tegasnya. (*/ica)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *