HUKUM, TUBA  

Dalam Waktu 4 Jam, Polsek Dente Teladas Tangkap Pelaku Penipuan

TULANG BAWANG-Seorang pria berinisial AS (24), warga Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), ditangkap Polsek Dente Teladas karena melakukan tindak pidana penipuan terhadap seorang anak perempuan yang masih pelajar.

Pria yang kesehariannya berprofesi tani ini, ditangkap, Kamis (24/12/2020) saat bersembunyi di sebuah rumah di Kampung Kekatung.

“Dalam waktu 4 jam setelah melakukan tindak pidana penipuan, pria berinisial AS ini berhasil ditangkap oleh petugas kami,” ujar Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi mewakili Kapolres Tuba, AKBP Andy Siswantoro SIK, Senin (28/12/2020).

Kapolsek menjelaskan, Kamis (24/12/2020) korban FZ (15), bersama dengan saksi LW (16) dan saksi DW (16), sedang berada di Kampung Kekatung dan hendak pulang ke rumah di Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, menggunakan sepeda motor berboncengan tiga.

Dikatakan AKP Rohmadi, dalam perjalan pulang, sepeda motor yang kendarai korban bersama para saksi berpapasan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh seorang pria yang tidak mereka kenal, korban lalu bertanya kepada pria tersebut dimana jalan yang bagus dan pria ini mengarahkan jalan terobosan yang kearah kebun singkong.

Namun, kata Kapolsek, tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai oleh korban bersama para saksi mata, karena kunci kontaknya terlepas dan jatuh, tidak berselang lama pria tersebut menghampiri korban dan bertanya ada apa.

Kemudian, lanjutnya, setelah mengetahui apa yang terjadi, pria ini pura-pura membantu mencari kunci kontak yang hilang.

“Karena kunci kontak tidak berhasil ditemukan, pria tersebut lalu meminjam handphone android milik korban merk Oppo A5 2020 warna hitam, dengan alasan hendak menelpon ibunya korban dan memberitahu keadaan korban, setelah handphone diserahkan ternyata pria tersebut langsung kabur membawa handphone milik korban,” jelas AKP Rohmadi.

Menurut Kapolsek, akibat kejadian ini korban mengalami kerugian satu unit handphone android yang ditaksir Rp3 juta.

“Petugas yang saat itu sedang melaksanakan patroli, mendapatkan informasi dari warga tentang kejadian penipuan langsung mencari pria tersebut dan dalam waktu 4 jam berhasil ditangkap dengan barang bukti
handphone android milik korban,” tukasnya

Ditambahkannya, saat ini pria tersebut sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana, tentang tindak pidana penipuan dengan ancam pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *