
TANGGAMUS-Komisi I DPRD Kabupaten Tanggamus menggelar hearing permasalahan pemilihan kepala pekon (Pilkakon) yang dilaksanakan tahun 2020 lalu.
Hearing yang digagasi Komisi I DPRD Tanggamus trsabut, dihadiri jajaran Forkopimda Kabupaten Tanggamus yakni, Asisten I Kabag Hukum, serta perwakilan Intel Polres, dan Kejaksaan Negeri.
Dalam hearing tersebut, Asisten I Pemkab Tanggamus, Fathur Rahman mengatakan, terkait keluhan masyarakat tentang surat suara rusak di Pilkakon serentak tahun 2020 lalu, seharusnya para calon kepala pekon (Kakon), juga ikut membina masyarakat mengenai cara membuka kertas dan mencoblos.
“Soal kertas pelipatan, memang kami sudah minta kepada pihak pabrik langsung dilipat, karena disana ada mesin lipatnya. Karena, kami kurang tenaga untuk melipat surat suara tersebut,” jelas Fathur Rahman, Senin (11/1/2021).
Namun, lanjutnya, tidak semua kertas surat suara Pilkakon rusak. Artinya, yang sosialisasi kepada warga dari panitia atau calon Kakon.
“Inj bukan kesalahan panitia Pilkakon, tapi kesalahan kita semua,” ujar Fathur Rahman.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Tanggamus Muhtar menjelaskan, hearing terkait keluhan masyarakat tentang surat suara Pilkakon rusak tersebut, bertujuan untuk memandu dan tukar pendapat semua pihak yang terlibat dalam Pilkakon serentak.
“Tahapan awal ini, kami hearing dengan
Tapem, bagian Hukum, Kejari dan Kepolisian,” ujarnya. (man)