TANGGAMUS-Bupati Tanggamus, Dewi Handajani mengajak Ormas dan tokoh masyarakat untuk mensosialisasikan Perda No: 3/2020 kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Bupati Dewi melalui rapat koordinasi (Rakor) secara virtual dengan sejumlah Pimpinan Ormas dan Tokoh Masyarakat di Kabupaten Tanggamus, Senin (11/1/2021).
Kegiatan itu dihadiri juga Wakil Bupati (Wabup), AM Syafii, Forkopimda dan sejumlah Kepala OPD Pemkab Tanggamus.
Bupati menyampaikan, bahwa tujuan dilaksanakannya rapat koordinasi adalah untuk mengajak seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Tanggamus berpartisipasi dalam mengatasi kondisi saat ini, yakni dengan terus bertambahnya kasus positif Covid-19.
“Kami ingin mengajak elemen masyarakat untuk komitmen bersama sebagai penyambung lidah kami kepada masyarakat, untuk memberikan sosialisasi dan mengedukasikan Perda Provinsi Lampung Nomor 03 tahun 2020, dimana didalam Perda tersebut terdapat sanksi apabila melanggar peraturan tentang adaptasi kebiasaan baru dan protokol kesehatan,” ujarnya.
Sebelumnya, kata Bupati Dewi, Pemkab Tanggamus sudah membuat Perbup No: 55 yang tengah dalam proses menjadi Perda.
“Ini perlu disampaikan, agar masyarakat tidak terkejut akan adanya peraturan baru tersebut,” imbuhnya.
Bupati berharap, tokoh masyarakat tidak terpengaruh informasi yang tidak benar (hoax), dan secara bersama membangun komitmen kedepan untuk tetap menjaga kesehatan masyarakat, agar proses pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan dengan baik di Kabupaten Tanggamus.
Lebih lanjut Bupati menerangkan, bahwa terkait vaksinasi Covid 19, pada 14 Januari, dirinya bersama tokoh di Provinsi Lampung, akan menerima vaksinasi Covid 19 yang pertama di Provinsi Lampung.
“Mudah-mudahan ini bisa menjadi contoh, dan diharapkan bisa sama-sama memberi edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang vaksin tersebut,” pungkasnya. (*/man)